Berita Lennus, Tangsel,-Beberapa waktu yang lalu tepatny hari senen tanggal 13 September 2021, awak media mengkomfirmasi kepada pengurus Koperasi SMKN 1 Tangsel yang berinisial B, perihal baju seragam sekolah.
Namun pengurus koperasi yang berinisial B tersebut memberikan penjelasan kepada awak media , bahwa siapapun siswanya mau anak yatim atau bukan anak yatim tidak boleh mengukur baju seragam sekolah tanpa DP ( down payment).
Padahal baju seragam sekolah merupakan tanda bukti bahwa siswa tersebut adalah benar siswa SMKN 1 Tangsel.
Di tempat terpisah menemui salah satu humas SMKN 1 tangsel yang berinisial K dan Wakepsek yang berinisial L menjawab tidak tahu menahu tentang koperasi dan silahkan hubungi langsung kepada pengurus koperasi tersebut.
Dengan hari dan waktu yang bersamaan mewawancarai dua org wali murid antara anak yatim dan bukan anak yatim sebut saja si C mengatakan bahwa saya tanpa DP bisa mengukur baju dan yang satunya mengatakan saya tidak bisa mengukur baju seragam karena belum ada DP Sedangkan lainnya harga cuma dua juta lebih, pada akhirny tawar menawar tetap saja tidak bisa mengukur baju. ( Faisol/Red )