Berita Daerah Ekonomi Politik

Rancangan RAKER Komisi II DPRD Karawang Yang Akan Membahas RAPERDA Insiatif, Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi DaerahSangat Di Respon Baik Dengan Pengamat Pemerintah. Asep Agustian, SH.MH

Berita Lennus, Karawang, JABAR – Rencana Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Karawang yang akan membahas Raperda inisiatif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah direspon positif Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH.MH. Panggilan Akrabnya Asep Kuncir / Askun.

Rencananya, Raker Komisi II bersama para OPD ini akan digelar di ruang Rapat 1 DPRD Karawang, pada hari Senin (17/1/2022),

Namun berdasarkan undangan Raker yang dikirim ke setiap OPD, ada salah satu OPD yang terlewatkan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ujar Asep Kuncir

Menurut Asep Agustian, SH.MH mengatakan, jika berbicara pajak dan retribusi daerah, maka DPMPTSP sangat erat kaitannya dengan perizinan yang bersentuhan langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saya apresiasi Raker Komisi II ini. Tapi kenapa ada satu dinas yang tidak diundang, yaitu DPMPTSP. Kenapa bisa terlewatkan, Ujar Asep Agustian SH.MH.

Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun mengatakan, ini mengaku akan mendorong Komisi II untuk segera menerbitkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Agar ke depan, penarikan pajak dan retribusi daerah lebih maksimal untuk bisa meningkatkan PAD.

Askun menyarankan, Komisi II harus membuat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya komprehensif. Artinya, Perda tersebut bisa mencakup seluruh aturan main tentang penarikan pajak dan retribusi.

Karna semakin banyak Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, maka akan semakin menyulitkan para ASN di dalam bekerja untuk meningkatkan PAD.

Semakin banyak Perda, maka akan semakin banyak Perbup, maka akan semakin banyak aturan. Inilah yang membuat ngejelimet Karawang selama ini, Ujar Askun.

Perda pajak dan retribusi cukup satu, tapi sifatnya menyeluruh, bisa meningkatkan PAD. Kebanyakan Perda selama ini malah tidak efektif. Kemudian juga malah terjadi pemborosan anggaran, Tegas Askun.

Menurut Wakil Ketua III DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi mengatakan saat di konfirmasi, bahwa ada dua kemungkinan kenapa DPMPTSP tidak masuk dalam undangan Raker Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Komisi II hari ini.

Pertama, kesalahan administrasi sekretariat DPRD karena faktor khilaf. Atau kedua, DPMPTSP akan diundang pada agenda Raker berikutnya.

Karena kan Raker itu bukan hanya akan digelar hari ini. Pasti akan ada rapat lanjutan untuk membahas itu. Karena untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa dibahas sekali duakali rapat saja, terangnya.
(Donfer)

Related posts

Kadinsos : Alhamdulillah Operasi Tumor Pak Sayib Berjalan Lancar

admin@lennus

PEMBANGUNAN SEKOLAH SMP NEGERI 3 DESA UPANG, BANYU ASIN TERKESAN ASAL JADI

admin@lennus

Resmi Mendaftarkan Calon Legislatif ke KPU Partai Hanura Optimis Bisa Mendapatkan 15 Kursi Duduk di Gedung DPRD Tangsel

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.