Berita Lennus, Pamulang – Tangsel, Berlokasi Di Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, terdapat sebuah bangunan yang akan di gunakan sebagai gudang Penyimpanan seperti Baja ringan dan besi, telah di segel Satpol PP Tangsel, dengan luas tanah 3100 M2 dan bangunan gudang seluas 1300 M2 Dan juga terdapat mess untuk tempat tinggal para pekerja, di duga bangunan tersebut tidak memiliki ijin. Rabu (19/01/22)
Suherman sebagai pelaksana dari Satpol PP memberikan konfirmasi awak media, bahwa pihak satpol pp tangsel telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan isinya agar bangunan tersebut menghentikan aktivitas, namun surat tersebut tidak di gubris oleh pihak gudang, bangunan tersebut sudah di pantau selama 3 bulan yang lalu, dan Satpol PP terakhir melayangkan surat peringatan pada hari kamis yang lalu, semua sudah habis kesabaran dari satpol pp dengan tidakan tegas menyegel bangunan tersebut, Tegas suherman.
Dari Pihak pekerja gudang juga tidak lepas dari awak media untuk memberikan Statman, Zulham Yang selaku mandor dari bangunan yang di segel mengatakan memang benar bangunan ini di gunakan untuk gudang baja ringan dan besi yang nantinya akan di kirim ke wilayah jabotabek bahkan sampai luar pulau jawa, untuk jumlah pekerja semua ada 16 orang dan ditambah sebagai kenek sebanyak 6 orang, dan mengenai tentang ijin bangunan ini saya tidak tahu berijin atau tidak, kami hanya kerja dan bahkan baru 3 bulan, Kata Zulham.
Setelah di telusuri kepada warga setempat, selama adanya bangunan tersebut sangat berdampak, karena posisinya tepat di Jalan Raya Siliwangi – Pamulang yang juga akses jalan Propinsi, menurut warga tersebut dengan adanya bangunan tersebut jalan menjadi banjir bahkan Volume ketinggian air sangat cepat naik, karena aliran air yang lambat, ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi saat ini curah hujan yang sangat tinggi karena musim hujan, ketinggian air bisa mencapai 70-80 cm , dan surutnya pun sangat lama karena aliran air tersebut yang buruk.
Bangunan yang akan di gunakan untuk gudang tersebut sangat sudah menyalahi aturan, pertama pihak satpol pp mengatakan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan kedua dengan adanya bangunan tersebut aliran air Drainase tidak seperti ketika belum adanya bangunan tersebut, dan pihak Satpol PP dalam waktu dekat akan memanggil pemilik bangunan tersebut, jika pemilik tidak memenuhi panggilan bangunan tersebut akan terus di segel dan menggemboknya, jelas Suherman . (Red)