Berita Daerah Hukum & Kriminal

Mantan Kepalou Tiyuh Mercu Buana Melecehkan Awak Media/Lembaga .

Berita Lennus, Tulang Bawang Barat, Lampung – Pada saat tim media menemui mantan kepalou tiyuh mercu buana Kec Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat, ingin mempertanyakan tentang pembangunan fisik di tiyuh tersebut, mantan kepalou sarno langsung mengeluarkanl kata-kata yang manis kepada tim midia yang menemuinya di kediamannya tujuannya agar supaya tim media tidak lagi mempertanyakan pembangunan di tiyuh mercu buana.

Serentak tim media terkejut melihat kejadian itu dan sangat terheran- heran apakah pak sarno ini ingin melecehkan media atau memang sengaja menghina media.

Melihat apa yang ingin di lakukan pak sarno tim media mengambil kesimpulan bahwa pak sarno ini ingin meyesaikan secara keluarga atau untuk meperlecehan kepada tim media.

Besar dugaan kami bahwa pak sarno telah mark,up dana DD angaran 2021 dan di gunakan untuk kepentingan peribadi sehingga pembangunan di tiyuh mercu buana Kec Way Kenanga di bangun secara asal – asalan sebagai pormalitas saja.

Hasil kontrol dam komfirmasi tim di tiyuh tsb menemukan 3 macam bangunan fisik yang sumber dananya dari dana DD(Dana Desa)ke 3 macam bangunan itu sengaja tidak di lengkapi dengan papan imformasi .

Ini sudah jelas ingin menutupi mata publik dan telah melecehkan aturan permendagri no 114 tahun 2014 dan UU No 14 tahun 2008.

Sangat di sayangkan sekali mantan kepalou tuyuh mercu buana ini sarno mempermainkan dan melupakan Undang -undang Negara dan peraturan pemerintah sehingga lupa bahwa dana yang di turun pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan tiyuh di buat mainan dan di abaikan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat .

Mantan kepalou tiyuh Sarno pernah menjajika kepada awak media dan lembaga mengenai permasalah di tiyuh mercu buana tersebut ,agar untuk masalah di tiyuh saat beliau lagi menjabat agar apapun yang di temui oleh tim media dan lembaga itu jangan di perpanjakan ,

Namun sangat di sayangkan ,semua yang di janjika mantan kepalou tiyuh itu hanya untuk mempermaikan dan mepelecehkan Awak media dan Lembaga saja.

Ini sudah jelas bahwa mantan kepalou tiyuh mercu buana ini telah melanggar UU PERS no 40 tahun 1999 tentang kebebasan media untuk mencari berita di lapangan dan telah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Menyikapi persoalan ini ,maka kami dari tim media dan lembaga meminta kepada pemerintah dan dinas terkait kab tuba barat agar bisa melakukan cros cek dan mengontrol ulang seluruh bangunan baik fisik ataupun non fisik yang menggunakan anggaran dana DD(Dana Desa) tahun 2021 di tiyuh mercu buana.

Guna tercipta nya UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koroupsi. (Sandika/Adri Leo)

Related posts

Dibuka Benyamin, Gebyar Bulan Pemuda Tingkat Tangsel Resmi Digelar

admin@lennus

Pilar: Karang Taruna dan Hipmi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

admin@lennus

Program Kegiatan Takmir Masjid Terkahir Di Desa Jeungjing, Camat Cisoka: Alhamdulillah Jamaahnya Loba Jasa

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.