Berita Daerah Hukum & Kriminal Kriminal

Telah Terjadi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bujuk Agung.

Berita Lennus, Tulang Bawang, Lampung – Telah terjadi pencabulan anak dibawah umur yang terletak dikampung Agung Jaya/Bujuk Agung kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan oleh (Hj Dr).

Korban yang merupakan anak dibawah umur (14 tahun) berinisial(may) yang merupakan korban pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka (Hj Dr) diduga sudah berulang kali, dan menurut keterangan karban selama dia mengikuti (Hj Dr)dia pernah dilakukan dengan tindakan kekerasan dan disekap terhadap korban (may), ucapnya saat dikomfirmasi oleh tim media.

Awal cerita pertama kali mereka kenalan tersangka, diduga meng iming imingi dengan alasan, bahwa selama dia ikut tersangka (Hj Dr) dia menjanjikan kepada korban akan disekolah kan untuk menjadi dokter dan akan diberikan fasilitas, kendaraan, rumah dll, menurut keterangan korban saat dikomfirmasi awak media dikediamannya yang terletak ditiyuh indraloka2,iya kami ikuti mas karna saya pikir saya ingin bersekolah dan ingin melanjutkan masa depan yang lebih cerah ujarnya, termasuk ibu korban (may) pun mensetujui hal tersebut tapi lain hal nya, bahkan janji tersebut , diduga tidak ditepati oleh pelaku (Hj Dr).

Kemudian( Hj Dr) mengajak saya menikah siri dengan alasan sebagai ikatan, ya saya tidak mengetahui apa yang namanya nikah siri, tiba tiba malam itu datang lah penghulu katanya,yang berinisial (DS)kemudian menikahkan saya dengan (Hj Dr) ya saya pernah menolak, tapi perjanjian saya dan ibu saya bahwa hanya sebatas ikatan, tapi selang berapa hari kemudian saya dipaksa untuk melayani berhubungan intim oleh (Hj Dr)saya sempat menolak tapi saya diseret dari kamar ibu saya dan terjadilah pemerkosaan tersebut, dan itupun sudah berulang kali, setelah saya sudah dicabul, dia mengatakan bahwa tidak suci lagi dan dituduh sudah hamil, sedangkan waktu kejadian tersebut, ibu saya yang mencuci sprey yang banyak berceceran darah, bahkan saya sampai jalan merangkak rangkak, ucapnya kepada tim awak media saat dikomfirmasi.

Ditambah lagi pak ucapnya kepada awak media, saya dituduh mengkonsumsi narkoba, bahkan mabuk mabukan, tapi demi allah jangan kan memakai tau jenisnya pun tidak tutur korban (may) saat dimintai keterangan, bahkan saya berani tes (urine) apabila saya benar benar mengkonsumsi sesuai dengan tuduhan (Hj Dr) saya siap dipenjarakan oleh pihak berwajib ujarnya.

Lanjut, kemudian dia menuduh saya dan ibu saya menggelapkan motor beat, tapi kami berani bersumpah dan di tangkap polisi apabila tuduhan (Hj Dr) itu benar, tapi kami menduga ada kejanggalan dengan hilangnya motor beat tersebut.

Kemudian korban miminta kepada awak media untuk didampingi, melapor ke pihak berwajib, kapolsek banjar agung, untuk menindak lanjuti, dan mengkap pelaku (Hj Dr) dan meminta agar pelaku segera ditangkap, tapi saat ini kapolsek banjar agung belum ada tindakan sampai saat ini bahkan sudah 7 hari lamanya dengan alasan hasil (visum) belum keluar, ujar korban (may) kepada kami selaku awak media.

Jadi itulah hasil komfirmasi kami selaku awak media kepada korban pencabulan tersebut(may) dan ibu korban, mereka meminta agar (Hj Dr) segera ditangkap dan diproses secara hukum, saya selaku korban meminta kepada komisi perlindunagan anak Indonesia( KPAI) dan lembaga perlindungan anak dibawah umur(LPA) agar dapat menindak lanjuti, pencabulan yang dilakukan oleh(Hj Dr) supaya pelaku bisa menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan kepada korban pencabulan(may).sesuai pelaku sudah melanggar pasal larangan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diatur dalam pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak (5.000.000.000 lima milyar rupiah) hal ini diatur dalam pasal 19 ayat(1) tentang sistem peradilan pidana Aniak dibawah umur.

Dan tuduhan penggelapan motor beat oleh(Hj Dr) kepada korban dan ibu korban maka hukuman menuduh orang tampa bukti dianggap sebagai fitnah maka akan dikenakan pasal 311 ayat (1) maksimal hukaman penjara selama lamanya 4 tahun penjara. (Tm/ Red)

Related posts

Safari Ramadan, Benyamin: Pererat Ukhuwah Islamiyah di Tangerang Selatan

admin@lennus

Geruduk Dinkes Tangsel, Kaum Murba Tuntut Reformasi Birokrasi

admin@lennus

DPP IMM : PRESIDEN SEGERA RESHUFFLE PARA MENTERI GADUHNYA UNTUK SELAMATKAN NEGARA DALAM SITUASI “SENSE OF CRISIS”.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.