Berita lennus Tulang Bawang Barat, Lampung – Bantuan BPNT, berupa sembako di Tiyuh Toto Wonodadi, kecamatan batu putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, dibuat ajang pungli oleh si pengelola bantuan tersebut, 22/01/2022.
Sedangkan menurut keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ia mas,emang benar selama kami mendapatkan bantuan BPNT kami selalu disuruh menebus uang sebesar 15000 lima belas ribu rupiah per paket,itu pun dari awal kami yang mendapatkan bantuan berupa beras dsb,, ujarnya
Kemudian kami selaku tim media dan lembaga menelusuri kediaman si pengelola(AS), dia mengatakan saat dikroscek, bahwa dia disuruh oleh ketua BPNT berinisial(andri) disuruh menarik dana sebesar 15000 ribu rupiah,perpaket alasannya dibuat ongkos mobil dan kuli, jadi uang tersebut hasil dari masyarakat penerima BPNT, sejumlah 234,0000 dua juta tiga ratus empat puluh ribu, selama dua kali, kemudian sisa uang tersebut dibagi rata kepada semua pengelola, menurut keterangan (AS). Ucapnya.
Lanjut, kemudian kami menelusuri kediaman ketua BPNT (andri)dikediamannya dia menyatakan ia, mas emang benar saya menyuruh (AS) untuk menarik uang 15000 ribu rupiah, perpaket selama dua kali dikarenaka, untuk ongkos mobil, dan kuli,ujarnya.
Jadi itulah hasil tim media dan lembaga dilapangan,kami meminta kepada dinas terkait dan penegak hukum agar dapat menelusuri bantuan BPNT dan PKH yang ada ditiyuh toto wonodadi, karna dengan adanya program bantuan tersebut emang harus sampai kepada yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, dan jangan pula dibuat ajang pungli, oleh oknum yang mementingkan diri sendiri dan kelompok,sesuai dengan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999,junto barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,diatur dalam pasal 368, (KUHP) ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: (Dedi Pratama)