Berita Lennus, Tulang Bawang Barat, Lampung – Diduga ada salah satu kios Pupuk Subsidi di jual melebihi harga het nya,tiyuh Indraloka 2, Kecamatan Way Kenanga,Kabupaten Tulang Bawang Barat (07/03/2022).
Setelah sekian lama kurang lebih dari (5 tahun)lamanya masyarakat khususnya 3 Tiyuh di Kecamatan Way Kenanga TUBABA, yaitu Indraloka 2, Indraloka jaya,dan Indraloka Mukti,bisa terbentuknya gapoktan,(gabungan kelompok tani) yang tujuanya dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat khususnya,3 tiyuh itu sendiri,dengan harga pupuk murah masih dalam isapan jempol bagi masyarakat setempat.
Sedangkan kios pupuk yang terletak ditiyuh indraloka 2, diduga sudah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah,diduga tidak mengikuti harga het nya,urea subsidi dijual kisaran harga 165 sampai 170 persaknya,dan pupuk phoska subsidi dijual kisaran harga 185 sampai 190 persaknya,dan itu sudah melebihi harga het nya,sedangkan harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan dinas pertanian,bukankah peraturan dinas pertanian harga pupyk urea kisaran 125 sampai 130/sak,dan phoska 160 sampai 165/saknya.
Dengan tinggi nya harga pupuk subsidi dan diluar harga het nya,ini dibenarkan oleh beberapa masyarakat khususnya 3 tiyuh yaitu,indraloka 2,indraloka mukti,dan indraloka jaya,dan ada salah satu aparatur tiyuh,mengatakan kami sudah 5 tahun yang lalu membentuk kelompok tani( Gapoktan)dan menurut nomor register yang sudah keluar,kenapa tidak tersalurkan kepada ketua kelompok gapoktan masing masing termasuk 3 tiyuh itu sendiri ujarnya,.
Harapan kami selaku masyarakat 3 tiyuh indraloka 2,indraloka mukti,indraloka jaya,meminta agar segera merasakan dan direalisasi pupuk subsidi kepada kami selaku masyarakat 3 tiyuh,dan jangan diluar harga yang ditetapkan oleh dinas dan pemerintah.
Kemudian tim media menelusuri ketua gapoktan yang ada disalah satu tiyuh,untuk dimintai komfirmasi,kebetulah beliau belum ada di kediamannya,karna ada kesibukan yang lain,kemudian tim meminta komfirmasi kepada PPL ibu (TM)diwilayah kecamatan way kenanga,dan dia mengatakan kepada rekan2 media untuk memantau harga pupuk subsidi eceran,agar tidak melebihi harga het nya,dan melampaui batas harga yang ditetapkan dinas atau pun pemerintah,karna menurut keteranagan ibu PPL(TM)dia merasa kewalahan untuk harus memegang 10 tiyih/desa apalagi saat ini banyak program yang harus direalisasikan ucapnya, kepada awak media dan lembaga.
Jadi itulah hasil investigasi tim media dilapanga diduga ada kejanggalan,mengenai kios pupuk yang ada di indraloka 2 (KY) kami meminta kepada dinas instansi terkait dan penegak hukum agar dapat menelusuri harga pupuk subsidi yang ada ditiyuh indraloka 2 supaya apa pun keluh kesah masyarakat Khususnya,3 tiyuh agar dapat meningkatkan ke sahjateraan bagi masyarakat setempat,dan jangan sampai harga pupuk subsidi disalah gunakan demi kepentingan pribadi,agar masyarakat bisa sejahtera dalam meningkatkan perekonomian.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf(b)junto pasal 1sub 3(e)UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan/atau pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 2 peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013,tentang perdagangan dan penyaluran pupuk Bersubsidi sebagai sektor pertanian dan/atau pasal 12 ayat 1dan 2 peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2021 dan/atau jo pasal 4 ayat 1 huruf (a)jo pasal 8 ayat 1 peraturan UU nomor 8 tahun 1962,tentang perdagangan barang dalam pengawasan negara dan/ atau pasal 2 ayat 1dan ayat 2 peraturan presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005,tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/ atau pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (srb)