Berita Home Politik Sosial

DPC MCI Kota Tangerang Datangi Kantor Informasi Komisi Informasi Banten

Berita Lennus, Tangerang – Sebagai salah satu upaya mengungkap fakta ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang sudah diatur oleh UU no 14 Tahun 2018 Asep Wawan Wibawan anggota Kadep DPP pemberitaan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) beserta Heru Jundana sekertaris 2 DPC Media Centre Indonesia ( MCI )Kota Tangerang mendatangi Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten , Komplek gedung Negara Jln Brigjen KH Sam’un Kota Serang kamis 17 maret 2022 ,untuk meminta keterangan seberapa banyak kasus sengketa publik yang pernah disidangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten

Kedatangan Asep Wawan Wibawan dan Heru Jundana di terima dengan baik oleh Mas’ul staf tenaga ahli, didampingi Farhan asisten tenaga ahli kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.

Diruang kerjanya Mas’ul menerangkan pada tahun 2021 kurang lebih ada 100 sengketa informasi publik dan pada bulan Januari sampai bulan Maret 2022 kurang lebih ada 20 sengketa informasi publik yang di sidangkan oleh komisi informasi Provinsi Banten

Mas’ul berharap adanya peran aktif masyarakat dalam upaya mendorong meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2018

” Kami berharap adanya peran aktif serta keberanian masyarakat , sehingga pelayanan informasi publik bisa berjalan secara maksimal, sesuai dengan amanah UU no 14 tahun 2018″ Tutur Mas’un di ruang kerjanya. Kamis ( 17/3/2022)

Dalam kesempatan tersebut Asep Wawan Wibawa meminta agar Komisi Informasi Provinsi Banten membuat strategi tepat, sehingga pelayanan informasi publik bisa tersosialisasikan secara maksimal ditengah – tengah kehidupan bermasyarakat

” Bila kita melihat fakta atau kondisi yang terjadi di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat, sepertinya cukup banyak masyarakat yang kurang mengerti bahkan tidak mengetahui sama sekali haknya sebagai masyarakat terkait pelayanan informasi publik

Hal itu mengindikasikan bahwa masih cukup banyak para pejabat publik yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif kurang mengasosiasikan pelayanan informasi publik yang sudah sangat jelas diatur dalam UU no 14 tahun 2018

Padahal bila pelayanan informasi publik terealisasikan secara maksimal dan terarah, maka akan membantu mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya turut serta membantu meningkatkan perkembangan pembangunan kearah yang jauh lebih baik’ ” Tutur Asep Wawan Wibawan. Kamis ( 17/3/2022)

Di kesempatan yang sama Heru Jundana menyampai hal yang senada dengan yang
di sampaikan oleh Asep Wawan Wibawan, bahwa cukup banyak para pejabat publik yang di duga sengaja tidak mengsosialisasikan pelayanan informasi publik dengan tujuan agar mereka tidak disibukkan dengan urusan atau kewajiban pelayanan informasi publik

” Saya menduga, cukup banyak para pejabat publik yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif tidak tertarik untuk mengsosialisasikan bahkan mungkin merasa terganggu alias merasa tidak nyaman dengan adanya UU no 14 tahun 2018 yang didalamnya sangat jelas mengatur terkait kewajiban mereka menjalankan pelayanan informasi publik

Terbuktii,di Provinsi Banten cukup banyak masyarakat yang tergabung dalam sebuah wadah organisasi meng sengketakan pelayanan informasi publik, pada akhirnya diproses melalui mekanisme persidangan oleh Komisi Imformasi Banten. Pungkas Heru Jundana .

Seusai mendatangi Kantor Komisi imformasi Provinsi Banten Asep dan Heru langsung mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Banten untuk meminta tanggapan sekaligus mempertanyakan sampai sejauh mana ombudsman menyikapi pengaduan masyarakat terkait ketidakpuasan pelayanan informasi publik. (Hasan)

Related posts

Lakukan Pembinaan RT dan RW di Keranggan, Benyamin Tekankan untuk Pahami Lingkungannya

admin@lennus

Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Wakil bupati H. Haryanto SE MM Menyambangi Ribuan ASN Apel Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H

admin@lennus

PELAJAR DI ERA MILENEAL SEKARANG INI HARUS MAMPU MENGIMPLEMENTASIKAN ARTI KEMERDEKAAN DAN PERJUANGAN DENGAN HAL POSITIF

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.