Berita Lennus, KABUPATEN TANGERANG – Tiga Aktivis yang tergabung dari 3 (Tiga) Lembaga yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPUK, LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia dan LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK) mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan Polresta Tangerang dalam dugaan pelecehan profesi LSM dan Wartawan yang diduga dilakukan Kades Wanakerta (LTS) beberapa hari yang lalu.
“Kami meminta ketegasan serta kepastian hukum kepada Polresta Tangerang atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa wanakerta (Lts-Red),” kata Ketua Umum LSM Soak Ansyah Sandi saat Coffee Break disalah satu kafe di wilayah Citra Raya. Senin (21/03/22).
Ansyah Sandi menegaskan kepada penyidik Polresta Tangerang harus melanjutkan penyelidikan kasus yang telah dilaporkan. “Kita berikan waktu 14 hari bagi penyidik Polresta Tangerang,” kata Ketum LSM Soak Ansyah Sandi.
Lanjut Sandi, jika nanti dalam 14 hari sejak laporan kami itu dilayangkan dan penyidik Polresta Tangerang tidak memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus itu, Ansyah Sandi akan mengajukan ke tingkat yang lebih berkompeten.” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombespol Zain Dwi Nugroho SH MH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa pihaknya sudah memproses dan melakukan pemeriksaan 9 orang saksi.
“Masih kita proses penyelidikan, baru 9 orang saksi yang kita periksa, dan sedang diperiksa saksi ahli bahasa,” kata Kapolresta Zain Dwi Nugroho
Lanjut dirinya menerangkan 9 saksi yang diperiksa yaitu dari saksi pelapor kemudian saksi yang ada di grup WA (WAG) termasuk LTS (Tumpang Sugian – red) itu sendiri.” pungkasnya
(Ernita)