Berita Lennus, Kota Tangerang – Mahasiswa merespon terkait adanya sebuah pernyataan yang diungkap oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, di Polda Jawa Barat, pada Jum’at (8/4/2022).
Dalam sebuah video yang beredar di sosial media. Terlihat Kadiv Propam Polri sedang berpidato dengan gagah. Bersuara untuk mengingatkan rekan-rekan nya. Meski Vidio tersebut sudah beredar lama tetapi masih saja di jadikan bahan obrolan di sosial media dan grub WhatsApp.
“Kalau seorang kapolres tidak mengerti apa yang dilakukan oleh anggota di lapangan, maka kejadianlah beberapa kapolres yang kemudian bermasalah karena perilaku dari kanit dan kasatnya. Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa ada motto kami Propam mantab, Propam ini kuat, Dalam menjaga rekan-rekan semua. Maka Polri akan selalu hadir dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen. Ferdy Sambo, saat berpidato.
Berpidato secara langsung Irjen Ferdy Sambo menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dalam menjaga NKRI, khususnya kepada masyarakat dan mahasiswa. Bagaimanapun mahasiswa adalah bagian dari masyarakat.
Kemudian dirinya menambahkan “Selain itu rekan-rekan sekalian ini juga menjadi tantangan buat kabid propam polda metro jaya bahwa sebelum kita melakukan upaya-upaya penegakkan disiplin kode etik, kita harus berbenah dulu, kita harus meraih zona integritas wilayah bebas korupsi. Divisi propam polri sudah mendapat zona integritas wbk di tahun 2021 ini, saya harapkan nanti bidpropam polda metro jaya juga sudah bisa mewujudkan ini. Penguatan fungsi propam untuk membuat biro penegakkan tindak pidana umum terhadap anggota ini sudah kami ajukan ke bapak kapolri. Tambahnya.
“Sehingga semua anggota-anggota yang melakukan tindak pidana diharapkan tidak lagi ditangani oleh bareskrim atau direktorat pada fungsi reserse, tapi ditangani oleh divisi propam, sehingga anggota-anggota yang bermasalah ini bisa kita proses langsung di divisi propam polri, karena terkait pelanggaran anggota. Kami sudah komunikasi dengan dankor brimob bahwa di tahun 2022 ini. Semua anggota yang melakukan pelanggaran akan kita nol kan kembali.” Pungkasnya dalam Vidio tersebut.
Mahasiswa menginginkan kepada Polri untuk selalu mengutuk keras tindakan-tindakan represifitas dalam ranah berpendapat. Karena Konstitusi kita sudah menjamin tentang berpendapat di muka umum. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”
Maka dari itu, selain penegakkan dalam meraih zona integritas wilayah bebas korupsi. Mahasiswa menginginkan setiap kali ada tindakan represif yang dilakukan oleh Oknum Polisi harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang sesuai dengan Kode Etik Profesi Porli. (Yudi Purwanto)