beritalennus.co.id, Pedoman Tangerang- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Sekretaris DPP bidang Organisasi Cilfan Jaguna. Mendesak kapada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Untuk mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Ternate
Merespon kejadian tersebut, Clifan menggap pihak polisi telah gagal mengontrol anggotanya saat bertugas mengamankan Aksi Unjuk rasa yang di lakukan Mahasiswa Kota Ternate pada, tanggal 18 April 2022.
Cilfan Jaguna merupakan salah satu Kader yang mewakili IMM Maluku Utara di DPP IMM, sangat menyayangkan tindakan Represif anggota kepolisian yang bertugas saat melakukan pengamanan Aksi Mahasiswa jilid II pada tanggal 18 April 2022 di depan Kampus FKIP Unkhair dan di depan kantor walikota Ternate.

Tindakan Represif yang di lakukan anggota kepolisian sangat bertentangan dengan tugas kepolisaian seperti yang telah di atur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, bukan mala melakukan tindakan represif pada peserta Aksi.
Tindakan tidak terpuji yang di lakukan Anggota Kepolisian terhadap masa aksi juga sangat bertentanagan dengan apa yang telah instruksikan oleh Bapak Kapolri, bahwa dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aksi Demonstrasi, harus melukan pendekatan dengan cara Humanis.
“nyatanya yang terjadi bukn menjalankan instruksi bapak Kapolri, tetapi justru melakukan tindakan represif terhadap demonstran yang di lakukan Mahasiswa dari berbagi perguruan tinggi di Ternate Provinsi Maluku Utara” ucap Clifan.
Dalam kasus ini, bukan hanya Mahasiswa yang menjadi korban bahkan beberapa masyarakat yang melintasi jalan dengan mengendarai sepeda Motor di depan kantor Walikota itu juga menjadi korban atas aksi brutala anggota kepolisian dengan mengunakan Mobil Water Canon.
Tindakan represif anggota kepolisian yang bertugas di saat Aksi Mahasiswa Jilid II pada tanggal 18 April 2022, yang menolak kenaikan BBM menjadi perhatian publik dan Videonya Viral di media sosial.

“tentunya tindakan tersebut justru jauh dari prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan tugas kepolisian yang telah di tegaskan dalam UUD 1945 yang mestinya melindungi dan mengayomi rakyatnya, mala melakukan tindakan represif yang mencoreng nilai-nilai Demokrasi dan nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia” tambahnya.
Mestinya kepolisian menjadi mitra yang baik dengan Mahasiswa atau peserta demonstran, untuk mengkomonikasikan ke pemerintah sehingga tuntutan para demonstran dapat di akomodir.
Atas tindakan tersebut DPP IMM menegaskan kepada bapak kapolri bahwa tindakan Represif anggota kepolisian terhadap masa Aksi pada tanggal 18 April 2022 tepatnya di depan kantor walikota ternate dan di depan Kampus FKIP Unkhair ternate harus di usut dan di beri efek jera.
Clifan juga menekankan agar kejadian itu menjadi pembelajaran dan tidak melakukan tindakan represif dalam mengawal dan mengamankan setiap warga negara yang melakukan aksi unjurasa yang memprotes kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.
(Yudi Purwanto)