beritalennus.co.id, Tangerang Selatan – Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua DPD APKLI Kota Tangerang Selatan, Desman Ariando, ketika di hubungi melalui telephon, jumat (20/5). Dalam keterangannya Desman juga menerangkan bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari dinas terkait untuk masalah penggusuran lapak Usaha PKL di Taman Kota 1.
Jelas dan tegas apapun alasannya, menggusur PKL adalah tindakan melanggar HAM, Pancasila dan UUD 1945,” ujar Desman. Tindakan Walikota Tangsel yang menggusur PKL, lanjutnya, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perpres RI 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Desman menegaskan, sudah bukan zamannya menata PKL dengan pendekatan kekerasan melalui Perda Ketertiban Umum yang menciderai PKL. Apalagi, ujarnya, Kota Tangsel sendiri sudah mempunyai Perda No 08 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Untuk itu, APKLI mendesak Walikota Tangsel dan OPD terkait untuk tidak menggusur PKL di kawasan strategis tetapi lakukan penataan dan pemberdayaan sesuai amanah regulasi yang ada,” tegas pria yang juga menjadi pengurus KADIN Kota Tangsel.
PKL, imbuhnya hanya perlu sentuhan hati dan cinta dari pemerintah. Asal diperlakukan dengan manusiawi, Desman yakin bahwa PKL mudah ditata dan diberdayakan.
“Ajak mereka dialog, komunikasi tentukan nasib dan masa depannya. Ini soal perut, jangan pernah lakukan pendekatan penggusuran dan kekerasan karena mereka pasti melawan apapun resikonya demi sesuap nasi,” pungkas Desman. (Ari / Red)