beritalennus.co.id, Tangsel – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendesak Pemkot Tangsel untuk menerbitkan peraturan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dan kesempatan usaha bagi pedagang kaki lima di Kota Tangerang Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh ketua DPD APKLI Tangsel, Desman Ariando, S.Pd ketika beraudiensi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Warman Syanudin di ruang kerja Kadiskop UKM Tangsel (Jumat, 3/5/2022).
Desman mengatakan dengan kepastian lokasi tempat usaha tersebut, diharapkan tidak ada lagi tindakan diskriminatif yang dilakukan aparat kepada PKL. “Selama ini Pemkot masih menggunakan Perda No 09/2012 tentang Ketertiban Umum dalam menangani PKL padahal Tangsel mempunyai Perda No 08/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan ini terjadi berulang2 tanpa ada jalan keluar yang solutif bagi semua pihak,” tambah Desman.
Dengan adanya kepastian hukum tempat berusaha bagi PKL tersebut, lanjutnya juga diharapkan dapat membuka akses permodalan kepada perbankan dan lembaga keuangan lain dengan persyaratan yang lebih fleksibel mengingat kondisi PKL yang tidak bankable.
“Pemerintah punya program kredit usaha rakyat (KUR) yang hingga saat ini masih sulit di akses oleh PKL, untuk itu dengan adanya kepastian hukum tempat usaha diharapkan pihak perbankan lebih terbuka untuk menyalurkan kredit ke pedagang kecil,” terang Desman.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM menyampaikan dalam keterangannya bahwa ke depan dalam hal penataan UKM pihaknya akan bekerja sama dengan kecamatan di seluruh Tangsel untuk mengadakan Bazaar untuk pemasaran produk produk UKM Tangsel.
Terkait dengan aspirasi dari APKLI Tangsel pihaknya akan berkordinasi dengan OPD-OPD lain agar dapat membuat program penataan PKL di wilayah Kota Tangsel. (Ari / Red)