Berita Home Pendidikan Sosial

Kisruh PPDB, SMAN 1dan 7 DiLaporkan Ke Kejari Tangerang Selatan

beritalennus.co.id Tangsel – Dugaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses PPDB tahun 2022, Yayasan Lembaga Konsumen Paragon melaporkan SMA 1 dan SMA 7 ke Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Tangerang Selatan

“Kami hanya melaporkan SMA 1 Ciputat dan SMA 7 Vila Melati Mas Serpong Utara, rumor PPDB bisa dilakukan hanya satu pintu dengan sistem titipan, APH (Aparat Penegak Hukum.red) seyogyanya bertindak merespon cepat adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenng terdebut yang sangat merugikan masyarakat ini,” ujar Puji Iman Jakarsih SH didampingi tim advokasi GNRI Tangerang Selatan, Ketua Gerakan Nawacita Republik Indonesia (GNRI) Hilmy Asrory, SE.,SH. Jumat (5/7/2022) kepada wartawan

Menurutnya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon pelaporan dilakukan berdasarkan banyaknya aduan warga masyarakat Tangsel adanya penyalahgunaan wewenang di kedua sekolah tersebut (SMA 1 dan SMA 7) 

” Ya baru saja kami layangkan surat laporan bernomor 012/YLKP/TGS/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan,” cetus Puji 

Dirinya berharap agar kedua kepala sekolah di kedua SMA mendapatkan pemeriksaan terkait PPDB tahun 2022. ” YLPKP optimis penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2022 Diduga menjadi ajang bancakan sekolah dan kepala sekolah meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” imbuhnya

Hingga berita ini diturunkan YLPKP dibantu tim àdvokasi tengah menyiapkan data data dan dokumen bukti PPDB di SMAN 1 Tangsel dan SMAN 7 Tangsel

” Kita tunggu saja ya temen temen, agar tahun ini bisa menjadi contoh dan potret terburuk selama PPDB berlangsung di Kota peraih Kota Layak Anak tahun 2022 ini,” papar Puji Iman Jakarsih SH 

” Kami akan terus melakukan upaya hukum jika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan tidak merespon surat kami “

Bahwa berdasarkan peraturan Gubernur Banten no.17 tahun 2021 tentang penerimaan peserta baru pada sman, smkn dan skhn di provinsi Banten pasal 3 ” peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin PPDB berjalan secara non diskriminti, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan yang di arahkan untuk meningkatkan akses layanan dan mutu pendidikan “, Hal ini sangat bertentangan dengan praktek di lapangan, khususnya di SMAN 1 Kota Tangsel dan SMAN 7 Kota Tangsel, tutup puji

Sebelumnya awak media kesulitan mendapatkan keterangan dari SMA 1 Ciputat, dan pihak guru juga panitia PPDB pun menyebutkan Kepala sekolah tidak pernah hadir di sekolah. Bang Fuji: Berdasarkan UU Pasal 3 no 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

(Puji / Red)

Related posts

Ormas Badak Banten Laporkan PT.Aam Prima Arta Ke Polres Lebak,Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Ke Sejumlah Kepala Desa.

admin@lennus

*Dilantik Jadi Ketua ICMI, Benyamin Akan Kembangkan Ekonomi Syariah di Sistem Pemerintahan*

admin@lennus

Pertandingan Piala Lomba Futsal DPRD Lampura Akan Di Mulai 13 – 23 Nopember 2022, Diikuti Seluruh Kabupetan Lampung

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.