beritalennus.co.id Jakarta – Aparat Penegak Hukum Segera periksa Kepala Sekolah ( Kepsek) SDN 03 Kalibata Jakarta Selatan Bapak SUKENDAR, ada Dugaan Menyelewengkan dana BOS serta menyala gunakan jabatan secara sadar dan sengaja Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepsek SDN 03 Kalibata Jakarta selatan atas dugaan penyelewengan Dana BOS untuk ekstrakurikuler di masa pandemi Covid-19 oleh operator sekolah yang bernama Febiani Anggraeni beliau pun mengakuinya dan sadar akan apa yang dia lakukan itu Salah sehingga berpotensi merugikan negara, Kamis ( 25/08/2022)
Sukendar saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa memang benar yang dilakukan mentransfer ke rekening pribadi atas nama Febiani Anggraeni dan Adi Pratomo dan itu saya yang suruh tranfer ke rekening pribadi dan itu saya mengaku salah atas perbuatan itu,” ucap Sukendar Kepsek SDN 03 Kalibata
Sebelumnya, Inspektur jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menghimbau untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS. pesan ini khususnya ditujukan kepada kepala sekolah maupun guru pada saat pandemi COVID-19

Bahkan Chatarina mengatakan, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati. “Terlebih penyelewengan selama pandemi COVID-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi maka pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina beberapa waktu lalu
Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. “Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru,” ujarnya
Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabel dan transparansi. Sehingga, untuk pengawasan bidang pendidikan, tak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja. Akan tetapi juga mengikut sertakan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.
Chatarina menjelaskan, anggaran dana BOS tidak kecil yaitu mencapai Rp 54 triliun. terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. “Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” tutup Chatarina.
(Muhammad yunus harahap / Jerry)