Berita Ekonomi Home Hukum & Kriminal Sport TNI/POLRI

Nekat Bawa Sabu 16 Kg Dua Orang Kurir Di Bekuk Satreskrim Polres Tangsel

beritalennus.co.id Tangsel – Polres Tangerang Selatan bersama Satreskrim Narkoba berhasil menangkap dua Orang Kurir yang nekat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu seberat 16 Kg.
Kapolres Tangsel AKBP Sarry Sollu pada konferensi persnya di Mapolres menyampaikan kronologis kejadiannya
Senin 31/10/2022

“Bahwa tersangka yang berinisial RW berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di daerah Bekasi Jawa barat dengan kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 500 gram,dan tersangka mengakui barang haram tersebut di dapat dari Kota Dumai Provinsi Riau

Selanjutnya dibentuklah Tim yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Zordanus S.I.K bersama Kanit II Resnarkoba Iptu Djoko Aprianto S,H,untuk melakukan pengembangan ke wilayah tersebut,dan dalam
perjalanannya,Tim Resnarkoba mencurigai mobil Innova warna hitam yang dikendarai Oleh 2 dua Orang dengan ciri-ciri sesuai yang di cari,ujar Kapolres

Kemudian di Jalan Soebrantas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau kedua tersangka berinisial MF dan HK ditangkap dengan barang bukti 5 bungkus teh China yang bertuliskan “Guannyinwang”,ternyata berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 5kg,barang haram tersebut berada dalam tas ransel milik MF,lanjut Kapolres

Kapolres juga menjelaskan pengembangan juga dilakukan Oleh Tim kerumah sewa tersangka MF dan HK,yang beralamat di Jalan Puri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukut Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau,dan ditemukan barang bukti dalam Koper warna biru yang berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 bungkus teh China seberat 11kg.

“Hasil dari penyelidikan semua barang bukti diperoleh dari seorang (DPO) wilayah Kota Dumai- Riau yang berinisial J, keseluruhan Narkotika sekitar 16 Kg seharga 24 Milyar yang akan di edarkan ke daerah Sumatera,Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya,ini merupakan jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang,”tegas Kapolres

“Atas kasus ini kedua tersangka dapat dijerat Oleh Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UUD No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 6 Tahun atau paling lama 20 Tahun penjara,dan dapat menyelamatkan 64 ribu jiwa dari bahaya Narkoba,” tutup Kapolres.

(Rani / Red)

Related posts

Jalan Onderlag di Tiyuh Kibang Tri Jaya di Duga Asal Jadi.

admin@lennus

Tutup Kongres Luar Biasa Askot PSSI Tangsel, Benyamin Minta Latihan Intens Dilakukan Atlet Sepak Bola

admin@lennus

DPO Kasus Curanmor di Bekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.