beritalennus.co.id way kanan,lampung,disuga kepala sekolah MTS AL islamiyah yang terletak di kampung purwa negara,kecamatan,negara batin,kabupaten way kanan,diduga digelapkan oleh kepala sekolahnya sendiri,03/05/2023.
Bantuan yang merupan PIP program indonesia pintar yang dinturunkan disekolahan MTS AL islamiyah,yang dikelola kepala sekolah(wijianto)pada tahun 2021 sampai 2022 diduga ada penyelewengan dengan dana tersebut.
Yang diduga siswa dan siswi yang tercantum di program bantuan tersebut pada tahun 2021 jumlah siswa penerima(35 orang siswa dan siswi)dan diduga bantuan tersebut sangat fantastis kisaran Rp,750,000 tujuh ratus lima puluh ribu rupiah sampai 375,000 tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah,dan diduga disewengkan kepala sekolah tersebut.
Saat tim media turun kelapangan pada tanggal 03/05/2023 dilapangan dan menemui beberapa siswa dan siswi yang terdaftar di program indonesia pintar(PIP)pada tahun 2021 mereka mengatakan tidak terima bantuan sepeser pun dari pihak sekolah,kalau kami di mintai KK dan KTP iya setiap tahin nya ungkap siswa dan siswi yang kami temui dan dikomfirmasi.
Kemudian tim menelusuri kepala sekolah MTS AL islamiyah purwa negara di sekolah,tapi sangat disayangkan kepala sekolah(wijianto)tidak ada ditempat,kemudian tim menelusuri di kediamannya tidak ada juga dirumah juga.
Kemudian tim menghubungi kepala sekolah MTS AL islamiyah melalui via telpon,yang tim minta dari siswa yang enggan kami sebutkan nama nya,tapi sangat disayangkan kepala sekolah tersebut seolah olah sudah tau kedatangan tim media dan sengaja menghindar,untuk dimintai komfirmasi.
Itulah hasil tim media dan didampingi lembaga dilapangan,diduga kepala sekolah MTS AL islamiyah yang terletak di kampung purwa negara, diduga digelapkan kepala sekolahnya sendiri(wijianto)demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Kami meminta kepada KEMENAG dan akan melaporkan kepala sekolah(Wijianto)kepada penegak hukum karna diduga sudah melanggar pasal 372 KUHP dan diduga sengaja melawan hukum,dan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dapat dikenakan sangsi penjara maksimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Tim.