Berita Ekonomi Global Hukum & Kriminal Sosial

Diduga Penyelewengan Dan Markup Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Siap di Laporkan

beritalennus.co.id Lampung – Diduga Anggaran Dana Desa(DD) Desa Kampung Rejo Sari Kecamatan Penawar Tama kabupaten Tulang Bawang Tuba.Pada Tahun 2020 Sampai Pada Tahun 2022.

Diduga banyak penggelembungan Anggaran Dan Penerapan Anggaran Terindikasi fiktif. Menurut keterangan dari narasumber yang Mana Namanya tidak Mau di Publik kasikan kepada Awak Media Minggu 28/01/2024
Mengatakan Disini Banyak yang di Duga fiktif Coba Mas korcek dulu.

Di Desa Kami ini biar Semuanya bisa jelas. Kerena selama ini untuk keterbukaan Aparaturnya sangat Lah Sulit.Kami selaku Masyarakat ingin semuanya Terungkap dan bisa memberikan efek jera Kepada Oknum-oknum Aparatur Kampung Rejo Sari.Agar kedepannya kampung kami ini bisa lebih maju dan Sejatra.Katanya.

Untuk menyikapi hal tersebut di atas Tim awak media Melakukan invistigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan Pembuktian berikut Keterangan -keterangan dari Beberapa Narasumber yang kami dapatkan Dari Anggaran dana Desa Baik dari Tahun 2020 sampai Tahun 2022.

Hasil investigasi di Lapangan Tim awak media Mendapatkan Bukti keterangan keterangan dari beberapa Narasumber Terkait Penyaluran Anggaran di beberapa Aitem Aitem Bidang bidang yang tertuang di Dalam APBDES.Baik dari Tahun 2020 sampai 2022.

Di temukan banyak Terindikasi penggelembungan Anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur kampung Rejo Sari.untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut Aitenm Aitem Bidang-Bidang yang DiDuga Mark’up Anggaran dan fiktif.

Contohnya saja untuk pembangunan jalan usaha tani yang katanya dari dana 20% dari dana ketahan panggan itu untuk penimbunan tanah Merah.,yang katanya menghabiskan dana yang sangat besar kali. kami selaku masyarakatnya jadi heran sebab yang kami ketahui jalan usah tani itu tidak sampek 1gk tanah itu dapat menggali dari tanah Restan atau tanah(R.) bukan dapat beli.

Juga untuk mobil pengangkut tanah tersebut di bayar 100000 seratus ribu sampai 150000 seratus lima puluh ribu permobil. dan kalau tidak salah sekitar lebih kurang 100 seratus mobil aja juga untuk alat beratnya itu di bantu oleh pak Rudi itu pun tidak pakai biaya jadi kalau mau di total itu tidak habis dana 50 juta.

Nah setelah tim media meyikapi semua keterangan dari masrayakat tersebut. Langsung menyelusuri di lapangan untuk mencari bukti bukti di lapangan.Selain untuk mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan Tunjangan/Insentif yang di peroleh dari anggaran Dana Desa (DD) tersebut.

Tim awak media Menyambangi kediaman kepalou kampung setempat,, Minggu 28/01/2024 dengan harapan bisa berjumpa dengan kepalou dan sekertaris kampung.untuk di konfirmasi kan Terkait adanya temuan di lapangan.
Sesampainya Tim awak media di kediaman kepalou kampung dan sekretarisnya beliau tidak ada di tempat menurut keterangan orang tuanya pak sekretaris berada di pasar untuk menemani orang rumah di pasar ungkapnya.

Lalu tim bergegas untuk menyapa sektarias di pasar tersebut untuk di konfirmasikan terkait laporan Realisasi beberapa kegiatan pengelolaan dana desa yang di susun dalam APBKAM Pada tahun 2020 sampai tahun 2022,
Menurut salah satu kasi pemerintah menjelaskan dengan nada yang gemetar lemas dan kaku,semua aitem-aitem yang sudah di anggaran kan dan sudah kami Realisasikan semua, sesuwai dengan progeram yang sudah di Musawarahkan kampung,urainya.

Lalu salah satu dari tim menjelaskan apa yang telah di katakan kasi itu seakan akan untuk mengalih kan permasalahan, yang mana permasalahan itu memang telah di himpun oleh tim media di lapangan, Kemudian kami berjumpa kepada (Harun)selaku sekretaris kampung.

Menurut penjelasannya Harun selaku sekdes kami tidak bisa memberi kejelasan sebab semua itu keputusan dari pak kakam kampung.jadi kami tidak bisa menjelaskannya melainkan biyar saya sampaikan dulu kepada pak kakamnya biyar semuanya bisa ada titik kejelaaan terangnya.melayinkan biyar kita jakwal kan agar bisa duduk bareng dengan pak kakamnya,mas.

Nah harapan kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinas terkait (Isvitorat) Atau Dinas (BPMK) Agar bisa Menindak Lanjuti atau Korcek ulang pada kampung RejoSari, Sebab apabila kita Berpaju kepada aturan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan melanggar pasal 1 ayat 2, dan 372 KUHP, barang siapa dengan terang terangan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, atau perekonomian pemerintah maka bisa di kenakan sangsi penjara seumur hidup.

Tim Lennus

Related posts

Dalam Rangka HUT PMJ Ke-73, Kapolres Tangsel Laksanakan Kegiatan Malam Pelayanan Sambang ke RW.015 Kel. Kedaung Kec. Pamulang

admin@lennus

Lagi, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan di Bidang Kesehatan

admin@lennus

DIDUGA PROGRAM ENAM INOVATIF WALIKOTA PALEMBANG TEBANG PILIH

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.