beritalennus.co.id Polres Tangsel – Terhitung mulai Januari – Februari 2025 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tangsel telah berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (premanisme) dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan,”kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini,” ucap Kapolres.
Sebanyak 30 (tiga puluh) orang tersangka dan 3 (tiga) anak berkonflik dengan hukum (ABH) berhasil diamankan.

Salah satu ruko di Babelan, Kabupaten Bekasi di temukan home industri yang produksi narkotika jenis tembakau sintetis, dan berhasil disita sebanyak 612 kilogram.
Selanjutnya, tindak pidana curanmor yang berhasil di amankan oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan (Polsek Pondok Aren, Polsek Kelapa Dua, Polsek Serpong, Polsek Cisauk dan Polsek Pagedangan) sebanyak 12 Laporan Polisi, 14 tersangka, 1 ABH,” kata Kapolres.
Masing-masing beraksi di 23 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel dengan barang bukti sudah diamankan 13 (tiga belas) sepeda motor, 10 (sepuluh) buah kunci letter T, 8 (delapan) buah mata kunci letter T, 6 (enam) buah Magnet, dan 4 (empat) unit Handphone.
Dengan modus operandi tersangka pencurian sepeda motor menyasar kepada sepeda motor yang terparkir di pertokoan, di kontrakan, dan di perumahan dengan menggunakan kunci Leter T.

Dua (2) orang tersangka berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim merupakan residivis
kasus tindak pidana Curanmor.
Keduanya berinisial |.F. dan A.A.S. Alias D pada tahun 2021. Untuk itu terhadap
kedua tersangka dilakukan pengecekan sampel urine dengan hasil dugaan mengkomsumsi obat terlarang.
Kemudian, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM sejumlah 3 (tiga) orang tersangka.
Dan tindak pidana membawa sajam tanpa izin/hak dan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan atau penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dan atau melawan petugas, berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangsel sebanyak 2 Laporan Polisi, 10 tersangka, 2 ABH, yang akan melaksanakan tawuran di TKP Jl. Cabe |, Kel. Pondok Cabe, Kec. Pamulang.

Selain melakukan Upaya penegakan hukum, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Jajaran juga melakukan Upaya Preventive Strike untuk mencegah terjadinya tawuran dengan cara mengajak unsur forkopimda, forkopimcam, para orang tua, warga masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda berpartisipasi mengumpulkan berbagai macam senjata tajam yang diduga dapat digunakan untuk melaksanakan tawuran, pungkasnya.
Dari kegiatan tersebut, didapatkan penyerahan dari warga masyarakat dengan jumlah 145 bilah senjata tajam,” tutupnya. (RN)
Salah satu kejadian yang menjadi perhatian masyarakat, berawal dari informasi pada hari Jumat, tanggal 14 Februar 2025, sekitar Pukul 16.30 WIB, dilaporkan adanya kejadian premanisme di jalan sekitar Perumahan Permata Pamulang Kel. Bakti Jaya Kec. Setu Kota Tangerang Selatan.
2 (dua) orang mendatangi kegiatan latihan drumband dan meminta sejumlah uang keamanan kepada panitia acara dengan menggunakan senjata tajam dengan melakukan pengancaman dan penganiayaan di depan anak.

Anak murid TK. Kejadian ini membuat guru, anak-anak TK, dan masyarakat sekitar merasa ketakutan dan terancam.
Atas dasar dan Informasi tersebut Kapolres Tangerang Selatan langsung memerintahkan Kasat
Reskrim dan Kapolsek Cisauk untuk segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut.

A. DASAR: LP/B/28/I1/2025/ SPKT/SEK. CISAUK/RES TANGSEL/PMy, tanggal 14 Februari 2025.
B. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :
Pada tanggal 14 Febuari 2025 Pukul 16.30 WIB, di Depan Yayasan An-Nahl Islamic School, Perumahan Permata Pamulang Kel. Bakti Jaya Kec. Setu Kota Tangerang Selatan.
C. KORBAN:
B. D., (LK), 25th, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Kota Tangerang Selatan (korban), Mengalami Luka memar di rahang bawah sebelah kiri:
D. SAKSI -SAKSI :
Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan berjumlah 4 (orang) saksi : 1. N.R.T., (PR), 38th;
- R.R.B., (LK), 19th: 3. D.W., (PR), 27th: 4. C.S., (PR), 24th.
FE. TERSANGKA :
Tersangka yang diamankan berjumlah 2 (dua) orang tersangka :
- S. Als M., LK, 24 th, Islam, Tukang parkir, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan. (peran : membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dan melakukan ancaman kekerasan dengan mangacungkan Sajam);
- N. Als O. D., LK, 58 th, Islam, Buruh harian lepas, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor. (peran : melakukan pemukulan terhadap korban ke arah dagu kiri korban dengan tangan kanannya yang dikepalkan dan merusak 4 unit bass drum dengan cara mendorongnya);
Catatan : terhadap 2 (dua) orang tersangka dilakukan pengecekan sampel urine dengan hasil dugaan mengkomsumsi obat terlarang.