Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Sosial

SANGGAHAN BAPAK AMAN TERKAIT TUDUHAN MAKLAR KASUS, MENUNTUT PROSES HUKUM YANG ADIL

beritalennus.co.id Probolinggo – 12 April 2025 — Bapak Aman, oknum perangkat Desa Tegalbangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, memberikan sanggahan tegas terkait tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam dugaan makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Melalui pernyataan yang disampaikan oleh saudaranya, A. Ghafur, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo, Bapak Aman membantah keras tuduhan yang beredar. Ia menegaskan, ” Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya dan keluarga saya. Saya berharap agar semua pihak tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan tanpa bukti yang jelas.”

Sebagai langkah untuk melindungi haknya, Bapak Aman, melalui pernyataan saudaranya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan somasi resmi kepada pihak media yang pertama kali memberitakan tuduhan tersebut. Dalam somasi itu, mereka meminta agar media tersebut memberikan hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. “Jika tidak ada itikad baik dari media untuk memperbaiki pemberitaan ini, kami akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik kami,” tambah A. Ghafur.

Lebih lanjut, A. Ghafur juga menegaskan pentingnya proses hukum yang objektif dan transparan. Ia memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan ini. “Kami mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu korban, masyarakat, maupun Bapak Aman, yang hanya terjebak dalam tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Aponk, yang juga merupakan Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo.

Aponk juga mengimbau agar media selalu berhati-hati dalam memberitakan hal-hal yang belum terverifikasi, karena hal tersebut dapat merusak reputasi seseorang yang belum terbukti bersalah. “Kami berharap media bisa lebih bijak dalam menyampaikan informasi, mengingat setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” tambah Aponk.

Rachman

Related posts

Kecamatan Pamulang Memfasilitasi Acara Puncak HUT PGRI Ke-77

admin@lennus

Rilis Survei EVALUASI SATU TAHUN BENYAMIN-PILAR MSI : Publik Tangsel Respon Positif Penanganan Covid-19 dan 15 Program Kerja Pemkot

admin@lennus

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMPN 11 Kota Tangsel Bangun Generasi Berakhlak

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.