beritalennus.co.id Probolinggo – Aktivitas tambang milik CV Tulus Karya Bersama di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan. Perusahaan yang hanya mengantongi izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tersebut diduga melanggar batasan perizinan dengan mengirimkan material tambang berupa batu dan tanah urug ke proyek perumahan di wilayah Kecamatan Kraksaan.
Dugaan pelanggaran ini terungkap dari hasil konfirmasi awak Media Berita Lensa Nusantara kepada seorang pekerja lapangan, yang identitasnya tidak dipublikasikan atas permintaan narasumber.
“Iya benar, Pak. Memang kemarin dan lusa ada pengiriman ke perumahan di Kraksaan. Awalnya batu itu mau dikirim ke penggilingan batu di Asembakor, tapi karena ukurannya terlalu besar, ditolak. Akhirnya dikirim semua ke perumahan,” ujar sumber tersebut.
Dia menegaskan bahwa ia hanyalah seorang pekerja harian yang mendapat perintah langsung dari seseorang yang disebutnya sebagai Gus Joyo.
“Saya cuma pekerja harian yang disuruh oleh Gus Joyo,” tambahnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Upaya konfirmasi kepada sosok Gus Joyo telah dilakukan awak redaksi melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sesuai ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, SIPB hanya memberikan kewenangan terbatas untuk kegiatan penambangan dan pemanfaatan non-komersial di lokasi tertentu. Penyaluran hasil tambang ke proyek komersial tanpa izin distribusi dan dokumen resmi diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan izin.

Syaiyadi, Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Probolinggo menilai hal ini sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mengarah pada tindakan pidana.
“Jika terbukti menjual atau mendistribusikan hasil tambang tanpa izin lanjutan, maka itu sudah di luar batas SIPB dan harus ditindak,” tegasnya.
CV Tulus Karya Bersama sebelumnya telah disorot berbagai pihak karena diduga Gagal melaksanakan kewajiban reklamasi lahan tambang, Dugaan penggunaan tanah wakaf tanpa kejelasan status hukum, Tidak transparan dalam pelaporan volume produksi dan kontribusi pajak
Kini dengan dugaan distribusi ilegal material tambang, desakan agar pemerintah dan aparat segera bertindak kembali menguat.
syaiyadi mendesak agar pihak terkait, termasuk DLH Kabupaten Probolinggo, Dinas ESDM Provinsi Jatim, dan aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah hukum bila ditemukan pelanggaran.
“Ini bukan soal menolak tambang, tapi soal keadilan dan kepatuhan hukum. Jangan sampai daerah dirugikan hanya karena pembiaran,”
Rachman