Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Sosial

DiDuga Aparatur Kampung Rejo Sari Menyalahkan Aturan Dalam Pengelola Anggaran Dana Desa

beritalennus.co.id Tulang Bawang Lampung- pada saat Tim Intvigasi di Lapangan untuk mengumpulkan Bukti bukti yang ada di kampung rejo sari Kecamatan penawar tama Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan dari narasumber yang namanya tidak mau di publik kasikan dalam pemberitaan ini.
ia mas kami mau tanya mas mengenai dalam aturan kampung. Kata narasumber

Sebab kami masarakat bingung aturan di kampung kami ini. mulai dari aparaturnya sampai di penggelolan dana desa apa lagi kami dengar ada aparatur kampung yang suami dan istri jadi perangkat kampung.
Contohnya saja di kampung kami ini istri dari pak juru tulis juga jadi perangkat kampung . Bahkan bukan saja istri juru tulis saja yang jadi perangkat kampung. Malah istri dari pak kaur keuangan juga jadi perangkat kampung juga. Malah mendapat kan tunjangan dari dana desa. untuk tunjangan dari istri pak juru tulis sebesar 750000.tuju ratus lima puluh ribu rupiah perbulannya dan untuk tunjangan dari istri pak kaur keuangan sebesar 1000.000 satu juta rupiah perbulannya.

Namun mereka tidak pernah masuk kantor atau jarang. jadi kami mau tanya pada bapak selaku orang yang mengerti hukum kira kira itu sudah menyalah kan aturan atau tidak pak. Sebab kami ini orang bodoh dan orang awam tidak mengerti dalam aturan pemerintah dan hukum.

Lalu ada salah satu dari tim Intvigasi bertanya sudah berapa lama istri pak juru tulis dan istri dari pak Kaur keuangan mendapatkan tunjangan itu. Sepengetauan kami dari pertama pak kakam Nano Alamsyah menjabat sebagai kakam di kampung kami ini. Sampai pada tahun 2023 ini.

Itu lah hasil dari tim Intvigasi di lapangan untuk mengumpulkan bukti bukti yang ada dilapangan. Harapan kami dari tim Intvigasi kepada penegak hukum yang ada di liwayah kabupaten tulang bawang bisa menidak lanjut permasah ini. Sebab dana desa Jagan sampai di salah gunakan demi mencari keuntungan pribadi.

Sesuai peraturan pemerintah dan tindak melanggar, UU nomor 31 tahun 1999,Tentang pemberantas korupsi, dan melanggar pasal 1 ayat 2 dan 372 KUHP. barang siapa dengan terang terangan melawan hukum. dan merugikan keuangan negara. atau perekonomian pemerintah maka bisa di kenakan sangsi penjara seumur hidup,

(Tim)

Related posts

Diduga Angaran Dana Desa Kampung Sido Makmur, Tulang Bawang Sarat Bermasalah

admin@lennus

Nurhayati calon Kepalou Kampung Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Dapat Nomor Urut (3) periode 2022-2028

admin@lennus

Pemerintah Kampung Agung Dalam Salurkan Dana BLT DD Tahap 4 Mulai dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2022

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.