Berita Daerah Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Sosial TNI/POLRI

Polisi Amankan 24 Kilogram Barang Bukti, Apartemen Depan Rumah Dinas Walikota Tangsel, Dijadikan Pabrik Narkoba Sintetis

beritalennus.co.id Tangsel – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar lokasi pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis, Lokasi tersebut tepatnya berada di dalam sebuah unit apartemen TreePark, jalan Raya Serpong, kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.

Lokasi Apartemen tersebut diketahui berada dekat dengan rumah dinas Wali Kota Tangsel.

Dalam konferensi persnya Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pembongkaran lokasi produksi narkoba tersebut bermula saat jajaran Satresnarkoba mengamankan dua orang berinisial AF (23) dan MR (20) pada Selasa (23/4).

Saat diamankan, kedua tersangka kedapatan membawa narkoba tembakau sintetis kurang lebih seberat 2 kilogram. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tembakau sintetis dari wilayah Serpong.

Kemudian,” sekitar pukul 19.30 WIB di Pondok Aren, Satresnarkoba Polres Tangsel, mengamankan dua tersangka,” kata Ibnu Bagus Santoso di Apartemen TreePark, Kamis, 16 Mei 2024.

Dari hasil pengembangan, jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel akhirnya berhasil mengamankan pria dengan inisial MA (22) di jalan Sunburst, BSD Serpong.

Ibnu Bagus mengungkapkan, saat diamankan, MA kedapatan membawa narkoba tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1,6 kg dan sebuah kunci apartemen.

“Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan total keseluruhan mencapai 24 kilogram.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Devry)

Related posts

WALIKOTA PANTAU POS KEAMANAN HARI RAYA

admin@lennus

Terkait SIKEPLU Diskominfo, DPC PWRI Lampura Minta Perbaikan Sistem

admin@lennus

Sosialisasi Kampung ‘Bersinar’ Benyamin : Upaya Pemkot Tangsel Berantas Narkoba

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.