Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Politik Sosial

Adapun Target Operasi Patuh Jaya 2024 Adalah 14 Jenis Pelanggaran.Tangerang,

beritalennus.co.id Polres, – Tangerang Selatan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang diawali dengan apel gelar pasukan pada senin 15 Juli 2024 yang dipimpin Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. selaku inspektur apel.

Membacakan sambutan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, S.I.K., wakapolres Tangsel menerangkan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari .

“operasi patuh jaya 2024 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait”terang Kompol Rizkyadi.

“pelaksanaan operasi patuh jaya 2024 ini akan digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 s.d. 28 juli 2024 dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan”lanjutnya

Lebih lanjut Wakapolres Tangsel menerangkan bahwa dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang ditargetkan.

Setidaknya dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan.

Keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hadir dalam apel gelar pasukan tersebut Mayor Inf. Tarsan ( Danramil Ciputat), Mayor Arm. Sisik AY. ( Danramil Pondok Aren), Lettu Cpm Kasmir (Danpospom Tangsel), Ayep Jajat Sudrajat, S.E. (Kadishub Tangsel), H. Oki Rudianto S.Ip.M.Si.

Kastpol PP Tangsel Budi Jatmiko (Kabid Angkutan Dishub Tangsel), Para PJU Polres Tangsel dan Kapolsek jajaran.

Adapun target operasi Patuh Jaya 2024 adalah 14 jenis pelanggaran yaitu :

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. R2 Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Penertiban Parkir liar (Red/Andi W ).

Related posts

Muhammad Chandra Alfatih di Khitan, Gelar Pesta Yang Amat Sederhana

admin@lennus

Diduga Bantuan MCK Dari Pusat Provinsi Lampung Dikelola Kepalou Tiyuh Dan Sekertarisnya Sendiri.

admin@lennus

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.