Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Sosial

Polres Tangsel Ringkus Peredaran Narkoba Berupa Ganja 642 Kg, 7,8 Kg Sabu, 1,1 Kg Pil Extasi dari Jaringan Jawa-Sumatera

beritalennus.co.id TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 642 kg, 7,8 Kg Sabu dan Pil Extasi 1, 1 Kg.

oplus_2

“Pihak kami berhasil mengungkap perbedaan narkoba jenis ganja dengan berat 642 kilogram,, Sabu 7,8 Kg dan Pil Extasi 1,,1 Kg senilai 77 milyar lebih” katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024

Diungkapkannya, sebanyak delapan tersangka dibekuk dari jaringan Jawa-Sumatera.

“Delapan tersangka kami amankan dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM,” ungkapnya.

Dijelaskannya, hal itu terungkap dari laporan masyarakat kepada pihaknya.

“Berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tentu pihak kami terus mengingatkan, bagi siapapun masyarakat Tangsel, jangan sampai terlibat ataupun tertarik dalam peredaran narkoba ini,” ujarnya.

( Red/Yunus)

Related posts

Pastikan Giat Konser SUGA Hari Ke-3 Kondusif, Kapolres Tangsel Kerahkan 928 Personil Gabungan

admin@lennus

Kapolres Tangsel Mendapatkan Penghargaan Dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan

admin@lennus

Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai IMM

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.