Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Sosial TNI/POLRI

Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Jenis Sabu Sebanyak 40,2 Kg Sabu

beritalennus.co.id Tangsel – Respon cepat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam melaksanakan atensi Presiden Republik Indonesia dimana dalam Asta Cita point ke-7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tangsel kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan narkotika yang juga menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tersebut, Sat Narkoba Polres Tangsel mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg.

“kami ingin menjamin bahwa masyarakat Tangerang Selatan semaksimal mungkin kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Dapat kita wujudkan dimana kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga (3) orang yang diamankan”terang AKBP Victor dalam konferensi pers di Polres Tangsel, selasa 19 November 2024.

“selain di wilayah Tangerang Selatan para pelaku juga beroperasi di jabodetabek, sumatera dan sulawesi. Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba, kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba”lanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H menyampaikan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau sumatera dan jawa, ini merupakan jaringan sumatera-jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia”ujar Bachtiar.

Selain mengamankan tiga (3) pelaku, sat narkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW. Terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Red

Related posts

𝐁𝐞𝐫𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐊𝐞𝐛𝐚𝐡𝐚𝐠𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐅𝐫𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐭 𝐇.𝐘𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐦𝐬𝐨𝐫𝐢,𝐒𝐄 𝐆𝐞𝐋𝐚𝐫 𝐒𝐚𝐧𝐭𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐘𝐚𝐭𝐢𝐦

admin@lennus

LSM LIRA Dukung Komitmen Berantas Korupsi Prabowo-Gibran 2024-2029 Buat Pelatihan Anti Korupsi Bagi LSM dan Jurnalis/Media

admin@lennus

PAC Pemuda Pancasila Ciputat Beserta Ranting se-Kecamatan Ciputat Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.