Berita Pendidikan Sosial

Keterangan Berubah, Polemik P2SP KB Ihyaul Islam Belum Usai, Sekolah Kini Sebut TP2SP Kelola Dana

berita Lensa Nusantara PROBOLINGGO 06 Oktober 2026 — Polemik pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) di Kelompok Bermain (KB) Ihyaul Islam, Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, belum sepenuhnya berakhir. Persoalan kembali menjadi sorotan setelah muncul perubahan keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan bantuan tersebut.

Sebelumnya, tim media menemukan adanya perbedaan informasi antara pihak sekolah dan yayasan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi. Perbedaan keterangan tersebut kemudian mendorong media meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan untuk mengetahui secara jelas pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan bantuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, S.E., M.M., saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah KB Ihyaul Islam dan Ketua Yayasan Ihyaul Islam untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Namun, Hary mengatakan Ketua Yayasan Ihyaul Islam belum dapat menghadiri pemanggilan karena sedang dalam kondisi sakit. Pemanggilan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Dinas Pendidikan memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan program dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan.

Sehari setelah konfirmasi tersebut, tepatnya Sabtu (3/10/2026), pihak Kepala Sekolah KB Ihyaul Islam memberikan klarifikasi melalui nomor Ketua Yayasan Ihyaul Islam. Dalam penjelasan terbarunya, pihak sekolah menyatakan perlu meluruskan keterangan sebelumnya yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai keterlibatan Dinas Pendidikan dalam pengelolaan dana bantuan.

Pihak sekolah menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo tidak mengelola ataupun memegang dana bantuan revitalisasi secara langsung. Menurut keterangan terbaru tersebut, pengelolaan kegiatan dan keuangan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (TP2SP) melalui mekanisme swakelola.

“Yang kami maksud sebelumnya bukan berarti pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo yang mengelola atau memegang dana bantuan tersebut. Pihak dinas tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan bantuan secara langsung,” demikian keterangan pihak sekolah.

Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki kedudukan sebagai penanggung jawab, tetapi tidak memegang dana bantuan tersebut secara pribadi. Administrasi dan pengelolaan keuangan, menurut pihak sekolah, dilaksanakan melalui bendahara yang telah ditunjuk dalam struktur TP2SP.

“Saya selaku kepala sekolah memang berkedudukan sebagai penanggung jawab, tetapi dana tersebut tidak saya pegang secara pribadi. Pengelolaan dan administrasi keuangan dilaksanakan melalui bendahara yang telah ditunjuk dalam tim,” jelasnya.

Meski demikian, klarifikasi terbaru tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Pasalnya, pada konfirmasi awal yang dilakukan tim media pada Kamis (24/9/2026), pihak sekolah dan yayasan sebelumnya memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengetahui secara jelas asal-usul dana pembangunan, pihak pelaksana maupun besaran anggaran yang digunakan.

Dalam keterangan awal tersebut, pihak sekolah dan yayasan juga menyebut hanya menyerahkan daftar kehadiran pekerja setiap minggu kepada pihak dinas untuk keperluan pembayaran tenaga kerja. Bahkan, pembayaran kepada pekerja disebut pada kesempatan tertentu ditransfer ke rekening Ketua Yayasan Ihyaul Islam dan pada kesempatan lain diberikan secara langsung di lokasi.

Keterangan awal itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi tim media untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Setelah adanya klarifikasi terbaru, pihak sekolah kini menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan berada pada TP2SP, dengan administrasi keuangan dilakukan melalui bendahara yang telah ditunjuk.

Perubahan penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik karena berkaitan dengan transparansi pengelolaan bantuan pemerintah. Apabila TP2SP merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan administrasi keuangan, maka publik memiliki kepentingan untuk mengetahui struktur tim tersebut secara jelas.

Informasi mengenai siapa yang ditunjuk sebagai ketua TP2SP, bendahara, perencana, pengawas, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis menjadi penting untuk memastikan pembagian kewenangan dapat diketahui secara terbuka. Demikian pula dengan mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, pembayaran tenaga kerja, serta bentuk pertanggungjawaban setelah program selesai dilaksanakan.

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Transparansi justru diperlukan agar bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Media ini juga telah kembali meminta penjelasan kepada pihak sekolah mengenai perbedaan antara keterangan awal dan klarifikasi terbaru, khususnya mengenai mekanisme pembayaran pekerja serta informasi mengenai keterlibatan pihak Dinas Pendidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban lebih lanjut.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah maupun yayasan untuk memberikan penjelasan secara lebih rinci mengenai perbedaan keterangan tersebut. Penjelasan dari seluruh pihak menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada satu versi informasi, melainkan memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Di sisi lain, langkah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo yang memanggil pihak sekolah dan yayasan patut ditunggu hasilnya. Publik tentu berharap proses klarifikasi tersebut tidak berhenti pada penjelasan internal, tetapi mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan bantuan P2SP di KB Ihyaul Islam.

Pada akhirnya, kepentingan utama dalam persoalan ini bukan mempertentangkan pihak sekolah, yayasan maupun Dinas Pendidikan. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap bantuan pemerintah untuk peningkatan sarana pendidikan dikelola berdasarkan mekanisme yang jelas, transparan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai seluruh pihak memberikan penjelasan secara lengkap, sejumlah pertanyaan mengenai nilai bantuan, struktur TP2SP, mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, pembayaran tenaga kerja dan bentuk pertanggungjawaban keuangan masih menjadi bagian yang layak mendapat perhatian publik.

Media berita Lensa Nusantara akan terus melakukan konfirmasi secara berimbang kepada pihak-pihak terkait. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi setiap pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan, koreksi, maupun tambahan informasi terhadap pemberitaan ini.

Penulis: Rachman

Related posts

PWI Kota Tangsel Jalin Silaturahmi dengan DCKTR, Bahas Kolaborasi Publikasi Pembangunan

admin@lennus

LAPORAN TIM HUKUM PEGIAT DEBUS BANTEN DITERIMA DI MABES POLRI

admin@lennus

Diduga Kepala Kampung Wonorejo Ada Main Dengan Anggaran Dana Desa

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.