Berita Lennus, Mesuji, Lampung – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF yang diantaranya sebagai berikut :
- Jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenia batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenia batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jenis batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. Dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jumlah batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Peemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT sudah dicairkan dananya, ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif. Dalam hal ini Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada belanja yang belum terealisasi antara lain :
a. Belanja Disinfektan dan alat semprot.
b. Belanja baju APD dan alat Rapit anti gen.
c. Kegiatan Penyemprotan belum dilaksanakan.
d. Belanja Sembako untuk warga terdampak Covid-19.
e. Belanja Vitamin untuk warga terdampak Covid-19.
Diduga belanja-belanja tersebut adalah FIKTIF, karena tidak terealisasi. Ini tidak sesuai dengan SPP ( Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas belanja barang dan jasa yang diminta, Sekretaris Desa tidak mematuhi ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dari hasil temuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDes tahun 2021, maka kami sampaikan kepada Kepala Desa agar :
- Untuk temuan nomor 1 dan 2, agar Kepala Desa Labuhan Makmur selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) memerintahkan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan dan TPK memastikan kebenaran Dokumen Kontrak dana akibat kesalaban jenis batu dan jumlah volume batu tersebut, dan selisih dana dikembalikan ke rekening Kas Desa sebelum 31 Desember 2021 sebagai SILPA, serta mengadakan musdes dengan BPD atas permasalahan ini.
- Memerintahkan dengan segera kepada Kasi Kesejahteraan dan TPK untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan penghamparan batu secara PKT (Pandat Karya Mandiri). Tidak boleh menggunakan alat berat atau sejenisnya.
- Mengkonfirmasi Kasi Kesejahteraan atas dugaan belanja FIKTIF, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Penanganan Covid-19. Perintahkan Kasi Kesejahteraan untuk segera membelanjakan belanja tersebut atau mengembalikan dana sejumlah yang tertera pada SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas belanja tersebut.
Namun Surat Penyampaian Hasil Monev (monitoring dan evaluasi) pelaksanaan APBDes tahun 2021 di Desa Labuhan Makmur tersebut sampai saat ini diduga belum dilaksanakan oleh Kepala Desa setempat atas Madson Bakri, pasalnya pembangunan jalan onderlagh tersebut belum selesai sampai saat ini dan masih tahap pengerjaan meskipun sudah melewati batas akhir tahun 2021 dan memasuki tahun anggaran 2022.
Sebelumnya pemberitaan ini ditayangkan, tim beritalennus.co.id dan awak media lain sudah melakukan cek and ricek dilapangan dan melakukan konfirmasi atau meminta keterangan dari Kepala Desa Labuhan Batin atas nama Ahmad selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Way Serdang, Camat Way Serdang Feruzi, bahkan Babinkamtibmas Desa Labuhan Makmur Widodo untuk mengumpulkan beberapa keterangan akurat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang Fiktif sesuai dari peyampaian hasil monev diatas.
Kepala Desa Labuhan Batin Ahmad selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Way Serdang saat dikonfirmasi oleh tim Analis beritalennus.co.id melalui pesan whatsapp miliknya, (Senin, 3 Januari 2022) meminta awak media untuk langsung menemui Kepala Desa yang bersangkutan, namun dirinyapun mengatakan akan segera menyampaikan kepada yang bersangkutan.
“Ya di liat di lapangan terkait berita yang Poto Pak Camat itu sudah ku konfirmasi ke Aan nya kusuruh rilis Desa Labuhan Makmur jangan di masukan di berita, Sampean temuin Kepala Desa nya aja Dinda, Desa Labuhan Makmur itu nama nya SON BAKRI nama kades nya”, ungkapnya.
Dihari selanjutnya, (Rabu, 5 Januari 2021), tim beritalennus.co.id kembali mempertanyakan apa tanggapan dari Kades Labuhan Makmur menyikapi tim Analis beritalennus.co.id ingin bertemu langsung untuk melakukan konfirmasi terkait hasil monev Pelaksanakan APBDes 2021 yang dikelola di Desa Labuhan Makmur yang diduga tidak sesuai RAB dan Fiktif tersebut, kembali Ahmad pun menjawab akan segera membicarakannya dengan yang bersangkutan.
“Wa’alaikum salam, maaf semalem tidur dari sore baru buka HP, ya hari ini lagi mau di obrolkan sama pak son nya”, ungkapnya kembali.
Dihari yang sama tim beritalennus.co.id mendapat informasi kalau Kepala Desa Labuhan Batin dan beberapa Kepala Desa Kecamatan Way Serdang sedang menghadiri pesta undangan di salah satu rumah mantan Kepala Desa Labuhan Makmur, berbekal informasi tersebut, tim beritalennus.co.id dan awak media lain sengaja mencari tahu kebenaran informasi tersebut ke lokasi pesta, nampak Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Way Serdang beserta beberapa Kades sedang duduk diruang tamu undangan, tidak lama kemudian salah satu Sekretaris Desa Labuhan Makmur atas Rohim menghampiri awak media dan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- sembari meminta awak media untuk menunda menemui Kepala Desa dengan alasan tidak konsen karena sedang menghadiri pesta, padahal tujuan media bukan mau sengaja untuk menemui Kepala Desa setempat hanya sekedar memastikan kebenaran informasi yang didapat.
“Bang mohon maaf sebelumnya, saya hanya diperintah oleh Pak Ahmad untuk menyampaikan kalau beliau belum bisa bertemu hari ini karena lagi menghadiri pesta, besok lagi aja dan ini ada titipan untuk sekedar uang minyak dari pak Ahmad”, jelasnya.
Babinkamtibmas Desa Labuhan Makmur Widodo saat dikonfirmasi oleh tim beritalennus.co.id melalui telpon seluler dan pesan whatsapp miliknya, (Jum’at, 7 Januari 2022) dirinya akan segera koordinasi dengan Kapolsek Way Serdang teekait informasi yang didapat dari media perihal adanya dugaan penyimpangan anggaran dan beberapa SPP kegiatan Fiktif di Desa Binaanya.
“Siap, matur suwun infonya. Siap mas, NNT saya sampaikan ke Kapolsek juga infonya.Trima kasih”, ungkapnya.
Camat Way Serdang Feruzi saat dikonfirmasi oleh tim beritalennus.co.id melalui telepon seluler miliknya yang berhasil direkam menjelaskan, dirinya mengakui sudah berulangkali memperingati Kades Labuhan Makmur agar segera merealisasikan beberapa pekerjaan yang masih belum selesai tersebut, bahkan dirinyapun mengakui kalau terkait permasalahan yang ada di Desa Labuhan Makmur sudah diaorot oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian Polres Mesuji ataupun Instansi terkait lainnya, bahkan dirinya mengakui kalau Kades Labuhan Makmur pernah meminta tolong untuk meminjam/menyewa alat berat ke Dinas PUPR Mesuji untuk mengerjakan pembagunan jalan onderlagh yang didanai dari Padat Karya Tunai (PKT) Dana Desa, setelah dirinya menghubungi pihak PUPR untuk menyuruh pihak PUPR meminta Desa mengajukan surat permohonan, dan dirinyapun menghubungi pihak PUPR untuk tidak memberikannya dengan alasan Padat Karya Tunai tidak bisa dikerjakan oleh alat berat dan sejenisnya karena bisa jadi masalah, namun karena Kades Labuhan Makmur tetap ngotot meminta tolong, maka dirinyapun meminta pihak Dinas PUPR untuk tidak memberikan permohonan alat berat yang diajukan oleh Desa Labuhan Makmur.
“Ya gimana dinda, dia itu dari awal ngotot minta tolong minta tolong untuk rekomkan alat berat, kata saya gimana mau nolong, kita ini kan bekerja sesuai RAB, kalau di RAB nya PKT (Padat Karya Tunai) ya nggak bisa pakai alat berat atau sejenisnya, tapi dia tetap aja ngotot, akhirnya saya rekomkanlah sama pihak Dinas PUPR dan akhirnya dia ajukan surat permohonan ke Dinas PUPR untuk pinjam alat berat, tapi saya hubungi orang PU dan kata saya jangan dikasih karena itu RAB nya PKT nanti malah bermasalah.
Bendahara, Sekretaris dan TPK juga sudah saya panggil dinda bahkan saya sudah memperingati mereka, namun mereka berkata sudah memberikan saran sama Kadesnya, tapi Kadesnya tetap aja bertindak sendiri tanpa koordinasi, bahkan Bendaharanya juga mengatakan semua ada buktinya sampai Kwitansi setiap uang yang dipakai oleh Kadesnya, kata saya kalian bisa kena pasal turut serta memperkaya oranglain atau memperkaya diri sendiri kalau kalian nggak ada bukti secara tertulis ataupun rekaman suara, ini juga hasil monev dari Kecamatan sudah kita serahkan ke PMD dan PMD pun sudah membuat monev sendiri dan sudah sampai ke Insfektorat hal ini, bahkan dari beberapa APH pun sudah menghubungi saya bukan hanya dinda terkait hal ini, kata saya kita nunggu hasil Pemeriksaan Insfektorat dulu”, jelas Camat.
Kades Labuhan Makmur Madson Bakri saat dikonfirmasi oleh tim Analis beritalennus.co.id dan didampingi oleh Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Way Serdang beserta Beberapa Kepala Desa lainnya, (Kamis, 7 Januari 2022) menjelaskan, terkait jenis batu yang diduga bukan jenis batu Base B, dirinya dengan tegas memesan batu sesuai yang ada pada RAB, namun kalau yang datang ternyata bukan jenis batu Base B ya yang salah yang ngesub, dan terkait keterambatan pengerjaan, sebelumnya dirinya sudah koordinasi dengan Camat setempat untuk meminjam alat berat ke Dinas PUTR Mesuji dan sudah mengajukan profosal permohonan, namu sampai saat ini pihak PUTR belum juga merealisasikannya tanpa ada alasan.
“Jadi kalau terkait masalah batu itu dikatakan bukan jenis batu Base B sesuai yang ada di RAB, yang saya pesan kepada pengesub ya jenis batu Base B, tapi kalau ternyata itu bukan jenis batu Base B, ya yang salah pengesubnya bahkan bisa saya hadirkan saat ini juga orangnya yaitu masih keluarga dari Pak Iwan Setiawan anggota DPRD atas nama Lia, dan kalau terkait masalah keterlambatan pengerjaan jalan tersebut, sebelumnya saya sudah koordinasi dengan Pak Camat untuk meminjam alat berat ke Dinas PUTR Mesuji agar mempercepat pekerjaan, dan Pak Camat Koodinasi dengan pihak PUTR Mesuji menyuruh saya untuk mengajukan surat permohonan, dan sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, tapi sampai saat ini belum juga direalisasikan alat beratnya, setiap saya hubungi orang PU mengatakan 2-3 hari lagilah, mau koordinasi dululah dan bermacam alasan tanpa ada kepastian”, jelasnya.
“Kalau memang tidak bisa ya katakan tidak bisa dari awal, biar saya pakai alternatif lain mengerjakannya, jangan menjanjikan terus tapi direalisasikan nggak, akhirnya kerjaan nggak selesai dan memperhambat waktu”, imbuhnya. (sarnubi/Red)