Berita Lennus, Tangerang Kota – Pasca beredarnya berita yang mengandung Fitnah dan pencemaran nama baik yang tayang di Media online Nawacita Post dan di tujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang ditanggapi serius oleh Ayu Kartini selaku ketua.
Ayu menilai berita yang ditulis oleh bekas anggota JTR berinisial FN melalui Situs web media online dengan judul” Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI di laporkan ke Polisi.” yang terbit 9 Januari 2022 di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang pimpinnya.

Ayu mengatakan, pemberitaan tersebut telah melampaui batas serta di anggap telah melanggar kode etik jurnalistik dengan memasang foto dirinya seakan-akan sudah menjadi tersangka.
Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya di laporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) yang oleh pelapor di sebut tidak pernah di lakukan serta upaya penipuan dana iklan yang juga disebut di lakukan terlapor.

“Gak benar itu. Bisa di cek semua dengan jelas KLW sudah di laksanakan pada 25 September 2021, bertempat di journalist boarding school (Pusduklat.red), Cilegon, Banten, atas pemberitaan tersebut yang di rugikan bukan hanya saya secara pribadi,nama baik Organisasi juga di rugikan dengan berita ini” tegas Ayu Kartini di Sekber JTR dan SMSI Kota Tangerang, Selasa (11/2/2022).
Ayu melanjutkan, jika dia merasa punya masalah dengan saya dan tidak ada cara lain untuk penyelesaian masalah selain lapor polisi. Ya monggo silahkan laporkan itu sah-sah saja, negara kita negara hukum.
“Semua orang sama di mata hukum, tapi yang saya sesalkan belum ada pembuktian bersalah,kok saya di jadikan berita dengan segala opini yang menyudutkan saya. Berita itu Opini semua, itu namanya pembunuhan karakter, Fitnah, pencemaran nama baik. Ini gak bisa saya biarkan saya gak bakal tinggal diam. Saya akan lapor balik” katanya.

Selanjutnya dihari yang sama Ayu Kartini benar-benar membuktikan ucapannya. Dengan didampingi oleh seluruh anggota JTR dan SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini langsung melapor dengan pasal berlapis yaitu dugaan Pencemaran nama baik, UU ITE dan Perbuatan tak menyenangkan ke Polres Metro Kota Tangerang Selasa, (11/2).
Sementara DS seorang peserta KLW dari media beritairn.com merasa heran jika dalam berita yang beredar disebut KLW tak dilakukan.
“Berita tersebut tak berdasar, pelaksanakan Karya Latih Wartawan dilaksanakan, pada tanggal 25 September 2021 di Journalist Boarding School (JBC), Cilegon, Banten. Jadi berita yang beredar, menurut saya itu tidak valid kebenarannya,” tuturnya. (Red)