Berita Lennus, Tangerang Selatan – Hampir satu tahun sudah janji salah satu oknum Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan memberikan harapan atau janji berupa pekerjaan kepada Yunas Permana yang merupakan Direktur CV.Mitra Anugrah, namun sampai saat ini belum juga terealisasi padahal hal tersebut sudah disepakati secara formal melalui surat perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Mengetahui kondisi tersebut A .Sapto yang merupakan Pemantau Kebijakan LSM Perangkat Kota Tangerang Selatan menyayangkan Sikap Oknum Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan berinisial O.M yang diduga sudah menyalahgunakan jabatan
Lebih lanjut A. Sapto menegaskan bahwa LSM Perangkap akan melayang surat Somasi yang ditujukan kepada kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
” Yang kami ketahui , Pihak CV Mitra Anugrah sudah membuat surat perjanjian kesepakatan kerjasama , bahkan Pihak CV Mitra Anugrah sudah mengeluarkan anggaran untuk
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor dengan Nomer : 415/17-SPKP/DINSOS/III/2021 juga untuk Pemeliharaan kendaraan dinas dengan Nomer : 415/18-SKKP/DINSOS/III/2021
Yang sampai saat ini tidak ada pekerjaan nya hanya menunggu janji.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut kami akan melayangkan surat Somasi terkait adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinsos Kota Tangerang Selatan berinisial O.M. sesuai Undang – undangan nomer 31 tahun 1999 dan Undang undang pasal 263 KUHP ( kitab undang undang hukum pidana ) kemudian
Undang undang pasal 378 KUHP ( KItab undang undang hukum pidana )
Sesuai dengan tupoksi kami, LSM PERANGKAP sebagai bagian dari lembaga sosial control dan masyarakat yang berbadan hukum
Kami akan mempertanyakan untuk kegiatan pengadaan langsung pada dinas sosial dan dokumen tersebut secara legal telah di tanda tangani bahkan termasuk uang yang diberikan tercatat dalam kwitansi diatas materai untuk pekerjaan tersebut oleh oknum yang berinisial O M sebagai pejabatnya pada waktu itu yang bertanggung jawab atas kegiatan pekerjaan yang akan diberikan nya.” Tegas A Sapto disampaikan melalui WhatsApp, Selasa (8/03/2022) (Ari/Red)