Berita Lennus, Kota Tangerang – Ombudsman yang merupakan lembaga negara, dalam menjalankan fungsinya harus bertindak cepat menindak lanjuti keluhan dan pengaduan terkait kebijakan serta pelayanan publik para pemangku kebijakan yang dirasakan kurang ada keberpihakan kepada masyarakat. Kamis ( 17/3/2022)
Hal itu disampaikan langsung oleh Asep Wawan Wibawan ketua DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang saat mendatangi kantor Ombudsman di dampingi Heru Jundana Sebagai Sekretaris 2 ,yang di respon dengan sangat baik oleh perwakilan Ombudsman.
Dalam kesempatan tersebut Asep yang juga tampil sebagai awak media Pantau News, mempertanyakan terkait kecepatan Ombudsman dalam menindaklanjuti Keluhan serta pengaduan masyarakat
” Tentunya cukup banyak masyarakat yang datang mengeluh ,mengadu atau melapor terkait kebijakan dan pelayanan pejabat publik kepada Ombudsman
Apakah Ombudsman bisa menindaklanjutinya pengaduan tersebut tanpa harus melalui proses yang memakan waktu lama ” Tanya Asep .
Adam Sutisna salah satu perwakilan Ombudsman menerangkan, bahwa dalam upaya menindaklanjuti laporan atau pengaduan ada beberapa tahapan yang harus kami tempuh
” Pertama yang harus kami sampaikan bahwa setiap laporan atau pengaduan akan kami respon, Tetapi kamipun harus tetap menjaga objektifitas atau tidak ada keberpihakan.
Artinya, kami tidak akan langsung berpihak kepada palapor
Maksudnya, kami harus membuktikan sendiri bahwa laporan tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan
Dalam menindaklanjuti pengaduan atau laporan, kami harus menempuh tahapan -tahapan sesuai mekanisme atau prosedur yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan ” Tutur Adam. (Hasan Basri)