Berita Lennus, Lahat, Sumatera Selatan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi membuka sidang paripurna sidang ke Vlll, masa persidangan kedua tahun sidang 2022 ,dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021,
” LKPJ ini berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam pidatonya, senin (21/03/2022).
Politisi partai Demokrat ini menambahkan, berdasakan peraturan pemerintah (pp) republik indonesia No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
” Sesuai pasal 19 (1) dijelaskan kepala daerah menyampaikan lkpj kepada dprd dalam rapat paripurna yang dilakukan satukali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir “,tegasnya.
Fitrizal menjelaskan, lkpj yang telah disampaikan oleh kepala daerah dalam menyampaikan LKPJ nya akan dibahas secara internal melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lahat
“LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap, arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintah,” ujarnya lugas.
Sementara Bupati Lahat Cik ujang SH menuturkan,LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran kepada DPRD lahat paling lambat sebulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Seluruh hasil laporan dan pembahasan tersebut secara bersama sama kepada DPRD dan apabila ada perbaikan untuk segera ditindak lanjuti “, tutup Bupati Lahat. (ujang asmara)