Berita Daerah Ekonomi Hukum & Kriminal Pendidikan

Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Memotong Dana Bantuan PIP Akan Segera di Laporkan.

Berita Lennus, Lampung – Kepala sekolah MTS nurul islam yang terletak di talang pakel,kecamatan banjit, kabupaten way kanan diduga amputasi dana bantuan PIP,yang dilakukan oleh kepala sekolahnya lutfi dan oknum guru berinisial Pertiwi 01/04/2022.

Bantuan PIP yang disalurkan pemerintah untuk sekolah madrasah MTs Nurul islam,untuk meringankan beban bagi murid dan wali murid diduga di potong yang tidak wajar oleh kepala sekolah nya sendiri lutfi agsaga).

Menurut keterangan murid dan wali murid, bahwasannya mereka mengatakan saat dikonfirmasi,ia mas memang dipotong yang tidak wajar menurut keterangan siswa mereka mendapatkan bantuan PIP sebesar 750,000 cuman terima 600,000 dan ada juga yang terima 450,000 kemudian yang terima 375,000 cuma bersih 300,000 aja dengan alasan biaya transpot yang dilontarkan kepala sekolahnya dan salah satu oknum guru kepada wali murid”ujarnya.

Bahkan sekolahan MTs nurul islam tersebut terlalu tegas dan apabila siswanya pake kerudung tidak menggunakan jarum pentol saja kena sangsi denda dari sekolah kata orang tua wali muridnya.

Kemudian tim media dan lembaga menelusuri kediaman kepala sekolah MTs nurul Islam (lufti agsaga) dikediamannya, untuk dimitai keterangan mengenai potongan yang tidak wajar,saat dikomfirmasi dia tidak mengakui kalau ada pemotongan dan tidak bisa memberi keterangan yang jelas,dengan alasan sibuk,dan dia mengatakan nanti saya hubungi melalui via telpon katanya sama kami,tapi sangat disayangkan diduga ada pihak ketiga yang menelpon tim media yang jelas seorang wanita yang tidak sopan dan menuduh kami melanggar kode etik,sedangkan kami selaku media yang dilindungi UU pers nomor 40 tahun 1999,ketentuan pidana pasal 18,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat,menghambat dan menghalangi jurnalis maka ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3)pidana 2 tahun atau denda palinh banyak (500,000,000)lima ratus juta,karna kewajiban kami selaku jurnalis untuk kontrol sosial dan mencari imformasi yang akurat dan berimbang,bagi kalangan masyarakat.

Itulah hasil komfimasi kami tim media dan lembaga dilapangan,bukankah apapun jenis yang merupakan berupa bantuan yang di salurkan dari pemerintah apabila dilakukan pemotongan,maka diduga PUNGLI,dan melanggar pasal 372 KUHP,dan pasal 378 KUHP penjara selama lamanya meksimal 4 tahun.

Kami selaku tim lembaga dan didampingi tim media akan melaporkan permasalahan MTs nurul islam yang terletak di desa talang pakel,kecamatan banjit,kabupaten way kanan,ke KEMENAG provinsi lampung,dan penegak hukum,agar bantuan program indonesia pintar(PIP)jangan dibuat ajang korupsi,demi kepentingan pribadi atau kelompok,dan melanggar UU nomor 31 tahun 1999,tentang tindak pidana korupsi,supaya dengan ada bantuan PIP bagi sekolah madrasah,nurul islam bisa meringankan beban bagi orang tua murid,tapi jangan dibuat kepentingan pribadi.

penulis: (Rb/Red)
editor:Fokrim.

Related posts

Ketum Percasi Kecamatan Pamulang Dan Jajarannya Kecewa Atas Sikap Camat Pamulang

admin@lennus

SDN 9 Batu Putih Diduga Melakukan Pungutan Biaya Kepada Siswa dan Siswinya, Akan Segera Dilaporkan.

admin@lennus

Hadiri Pemantapan Kolaborasi Seni Budaya di Kecamatan Solear, Mayjend TNI Rido Hermawan: Lestarikan Budaya Indonesia Hingga Ke Mancanegara

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.