beritalennus.co.id Tulang Bawang Lampung – Mantan Kepala Sekolah MAS Al falah,yang terletak di Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, menggelapkan bantuan PIP,tahun 2020 dan 2021,(12/08/2022).
Bantuan yang dikucurkan pemerintan bagi Siswa dan Siswi yang kurang mampu,dan meringankan bagi wali muridnya malah digelapkan Mantan Kepala Sekolahnya (EKO) pada Tahun 2020 dan 2021.
Saat Tim Media menelusuri dikediaman nya mantan kepala sekolahnya(EKO)yang pernah menjabat di sekolah MAS AL,FALAH mulyo dadi rawa pitu,untuk dimintai keterangan,tapi sangat disayangkan dia tidak ada dikediamannya.
Kemudian tim mendatangi ke kepala yayasan nya,tapi dia tidak tau menau dengan bantuan PIP tersebut,
kemudian kami tim media mendatangi selaku Kepala Sekolah (WIRO) untuk menghubungi Mantan Kepala Sekolah pak (EKO) melalui via telpon untuk di mintai keterangannya,
Saat dikonfirmasi bahwasanya dia tidak mengakui dengan Penggelapan dana PIP tersebut,sedangkan kami selaku awak media sudah menelusuri dilapangan untuk menemui beberapa siswa dan siswi yang sudah kami mintai surat kuasa dan pernyataan dan mereka mengatakan belum pernah mendapatkan bantuan selama bersekolah di MAS Al Falah,dan nama mereka tercantum di daftar bantuan PIP, saat di komfirmasi selama mereka bersekolah hanya terima buktinya saja tapi dananya nggak tau kemana dengan alasan untuk membeli kursi dll,itulah yang di utarakan pak mantan kepala sekolahnya (EKO) kepada mereka.
Yang anehnya lagi ada beberapa wali murid mengatakan,mereka mendapatkan bantuan PIP tersebut,berhubung karna anak kami sudah lulus dan sudah merantau,tapi mantan Kepala Sekolahnya (EKO) mengatakan tidak bisa diwakili harus anak nya langsung yang mengambil alasan dia,dan sampai sekarang dana bantuan tersebut,tidak ada kejelasan ungkap mereka.
Lanjutnya lagi saat mantan kepala sekolahnya (EKO) dihubungi melalui via telpon,dia melemparkan permasalahan tersebut kepada Kepala Sekolah (WIRO) untuk menyuap tim dengan uang sebesar 400,000 empat ratus ribu rupiah,dengan alasan mencari solusi,dan sampai sekarang barang bukti penyuapan masih ada ditangan kami selaku Tim Media,ia mas saya bingung kenapa dia yang punya masalah saya yang harus menyelesaikan,dan diduga mantan kepala sekolah MAS AL,FALAH (EKO) menghindar dan dari kesalahan, ungkapnya.
Itulah hasil pantauan tim awak media dilapangan diduga semua oknum oknum sekolah yayasan Al,falah bermasalah baik dari,MI,MTS,MA bermasalah semua pada tahun 2020 dan 2021,kami meminta kepada KEMENAG provinsi dan KEMENAG Kabupaten Tulang Bawang dan pihak penegak hukum agar dapat memanggil semua oknum oknum yayasan AL falah,termasuk mantan kepala sekolahnya,(EKO) agar dapat mengkroscek bantuan PIP yang disalurkan di yayasan tersebut, dan jangan sampai bantuan yang diturunkan pemerintah disalah gunakan demi memperkaya diri sendiri dan kelompok,sesuai dan diduga melanggar pasal 372 KUHP ayat 1 dan ayat 2 barang siapa yang melanggar dan melawan hukum akan dihukum maksimal 4 tahun penjaran,dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Tim (MEDIA / LEMBAGA)
