Berita Daerah Ekonomi Hukum & Kriminal TNI/POLRI

LEMBAGA ALIANSI INDONESIA TRC BPAN AI SUMSEL MELAPORKAN KINERJA POLSEK SEB. ULU. 2. KE. PROPAM POLDA SUMSEL

beritalennus.co,id Palembang Sumatera Selatan – Anggota polsek seberang ulu 2 palembang dilaporkan. Lembaga Aliansi Indonesia. Khusunya. Trc. Bpan. Ai. Sumsel. Ke propan polda sumatera selatan. Dlm dugaan melepaskan tahanan, tanpa direhabiilitasi dlm laporan penyalaguna wewenang.

Ketua Trc. Bpan. Ai. Sumsel. Toat Wijaya. SH. Mengatakan seluruh awak media dlm kompensi pers dipropam polda sumsel. Sdh melaporkan polsek seberang Ulu. 2. Dlm laporan penyalagunaan wewenang dan jabatan. Sesuai dengan visi dan Misi. Lembaga Aliansi Indonesia. Aliansi Indonesia senantiasa mencermati,menyikapi dan mengawal kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah, apabila ditemukan adanya oknum pejabat yg menyalagunakan jabatan/wewenang, Aliansi Indonesia tidak segan untuk mengingatkanya bahkan jika dipandang perlu, oknum pejabat tersebut dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Melalui Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia.

Motto. Aliansi Indonesia. Mengajak seluruh pejabat tinggi negara. TNI/POLRI.Pengusaha, danMasyarakat Indonesia, mari bersama sama” STOP”CEGAH” pungutan Liar, koropsi, kolusi, nepotisme. Terorisme dan Narkoba, untuk
1.Menyelamatkan Aset Negara. 2.Menegakan Keadilan dan Kebenaran. 3.Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seseorang yang ditangkap oleh polsekta seberang ulu. 2.palembang dinyatakan positip memakai Narkoba jenis sabu sabu, dapat dibebaskan dari jerat hukum yg berlaku di. Negara Republik Indonesia ini, tanpa melalui proses rehabilitasi ke. BNN. Berdasarkan pasal 184 KUHAP bahwa hasil tes urine sebagai alat bukti sah dapat menjadi bukti pemulaan yg cukup sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang yg bersangkutan.

Tertuang pasal 1 angka 15 UU Narkotika menyalagunakan narkotika dapat dijerat dengan pasal 127 UU Narkotika dan untuk tidak ditahan/ rehabilitasi di dalam rumah tahanan Negara(RUTAN) tersangka terdakwa harus mengajukan pemohonan kepada penyidik( dengan tembusan Kepala BNN) Jaksa Penuntut Umum, ataw Hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara(pasal 54 UU Narkotika)

Berdasarkan keterangan di atas kami dari. Lembaga Aliansi Indonesia. Khusunya. Trc. Bpan. Ai. Sumsel. Melaporkan Polsek 6. Seb. Ulu. Dua. Palembang ke. Propam Polda Sumatra Selatan. Atas dugaan penyalagunaan wewenang terkait pasal 184 KUHAP. Yang telah membebaskan tersangka. Heri Irawan. Bin. Muhammad Yani. Tampa proses rehabilitasi sesuai dengan pasal. 54. KUHAP.

(TIM LENNUS SUMSEL)

Related posts

Puluhan Club Volley Se-Kabupaten Lahat Ikuti Turnamen Volley HUT TNI Ke -77

admin@lennus

Santunan Yatim-Piatu Jadi Tradisi “Jumat Barokah” di Pondok Ranji.

admin@lennus

Merayakan Hari Theater Dunia, Laboratorium Theater Cetra Hibur Warga Tangsel Lewat Aksi Panggung

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.