beritalennus.co.id Lahat – Kapolda Sumsel melalui Kapolres Lahat Ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Lahat sebagai berikut :
Berdasarkan atas
1.Laporan Polisi Nomor :
LP / A- 109 / VIII / 2022 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Agustus 2022
2.Waktu kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022
Sekira Jam 23 : 30 Wib
3.TKP :
Perumnas Tiara blok B No. 90 Kelelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat KabupatenLahat.
4.Tersangka :
Nama : PUTRA SANDARAN Bin SUDARMO (Alm)
Umur : Lahat, 05 Agustus 1994 ( 28 TAHUN)
Pekerjaan : Petani
Alamat : Srinanti Rt. 18 Rw. 05 Kelurahan Gunung gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Diantaranya adalah berupa
5.Barang Bukti :
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,35 gram
-2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,
-1 (satu) bal plastik klip transparan, - 1 (satu) unit hp android merk Redmi warna hitam,
- 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam.
- Status :
- Pengedar
Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika,lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 23.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang An. PUTRA SANDARAN Bin SUDARMO (Alm) di rumahnya di TKP tersebut,”
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di selipan rak TV dan 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bal plastik klip transparan ditemukan di lantai ruang tamu.
Diakui oleh TSK bahwa BB yang ditemukan adalah miliknya didapat.dari sdr. Harnan (DPO), 40 thn, Kelurahan Lahat Tengah Kabupaten Lahat yang akan dijual kembali.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yg ditemukan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Tindakan yang dilakukan
a. Amankan TSK
b. Sita Barang Bukti
c. Riksa Barang Bukti ke Labfor
d. Riksa Saksi Saksi
e. Riksa Tersangka
Tembusan :
- Waka Polda Sumsel
- Karo Ops Polda Sumsel
- Dir Resnarkoba Polda Sumsel. (Dharmawan,SE/Ujang A/Humas Polres Lahat)