beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – akibat tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat makan padi-padi di Pakuhaji berurusan dengan hukum bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 23 agustus 2022 sang pemilik bersama pekerjanya berjumlah 9 orang sudah menjadi tersangka dan menjalankan pemeriksaan selama 24 jam tanggal 29 agustus 2022 bahkan ditumpuk dalam satu ruangan 2×3 meter yang dikunci sari luar, setelah itu mereka wajib lapor setiap hari selasa, karena perusakan plang.
Pihak pelapor adalah Kasatpol PP kecamatan Pakuhaji Jamaludin dengan surat kuasa dari Camat Asmawi. pada tanggal 8 april 2022 mendapat surat panggilan dari Polresta Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi atas rusaknya plang besi penyegelan dimana dananya dari APBD Kabupaten Tangerang.
Awal musibah itu terjadi ketika oknum berinisial AH melakukan penawaran pembelian lahan milik Kim Anton, lalu karena merasa tidak mau menjualnya, mereka menolak untuk menjual kepada AH, tidak lama dari kejadian tersebut pihak kecamatan Pakuhaji mempertanyakan perizinan dari tempat usaha bernama Padi-padi tersebut, diterangkan oleh pemilik bahwa semua perizinan lengkap yang masih dalam pengurusan adalah IMB, meskipun di area tersebut tidak ada pembangunan gedung baru.
narasumber: Rudi S kamri
(Red)