Berita Ekonomi Home Hukum & Kriminal Sosial

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

beritalennus.co.id Tangsel – Dalam jumpa persnya Kapolres Tangsel AKBP Sarry Sollu di Mapolres Tangerang Selatan menyampaikan telah berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dengan inisial MK, Y,S,E,H,AF, dan AP, para tersangka kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi (Senin 7/11/2022)

Kasus ini dapat di ungkap atas kerjasama dan laporan masyarakat Tangerang Selatan,sehingga kami dapat mengetahui bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan

“Dari laporan tersebut selanjutnya Kapolres membentuk sebuah tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus S.I.k, dan Kanit 2 Satresnarkoba Joko Aprianto S,H, untuk melakukan penyelidikan serta pengembangan,” ujar Kapolres

Kemudian dari hasil penyelidikan di jalan Yos Sudarso kelurahan kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok kota Jakarta Utara tim berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6800 butir dan dari keterangan tersangka MK berhasil dikembangkan, di jalan Belawan 2 Medan Tim berhasil menangkap tersangka Y, yang di mana barang haram tersebut didapat dari tersangka B ( DPO )yang merupakan jaringan dari Malaysia,jelas nya

Lanjut tim melakukan pengembangan yang kedua ke Kota Jambi tepatnya di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana Sungai Batam Kota Baru Jambi,dan pada akhirnya tim berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial E,H,AF dan AP dengan barang bukti 5 bungkus teh Cina bertuliskan (Guannyinwang)

Setelah diperiksa teh tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kg,hasil dari keterangan tersangka bahwa barang narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka N (DPO) dari kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan

Maka dari keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan oleh tim dari dua lokasi tersebut sebanyak 6.800 butir pil Ekstasi dan Sabu seberat kurang lebih 5 kg, setelah kita lakukan penyelidikan kembali barang haram tersebut ternyata akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa khususnya Jakarta dan Tangerang Raya,para tersangka adalah jaringan Malaysia,Medan ,Jambi, Jakarta, Tangerang yang sebelumnya sudah kita amankan terlebih dahulu rekan-rekan nya pada bulan lalu,sambung Kapolres

“Jika kita akumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak kurang lebih 5 kg setara dengan 10 sepuluh miliar rupiah,dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 26.8 00 jiwa warga Tangerang Selatan,”imbuh nya

Para tersangka dapat kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup, tutup Kapolres Tangsel.

(Rani / Red)

Related posts

Diduga Kepala Sekolah SDN 01 Gedung Jaya Ada Main Dengan Alokasi dan BOS

admin@lennus

Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), TMMD Dapat Menghemat Pembiayaan.

admin@lennus

MTS Al Hikmah Munjuljaya Juara Utama Ke-Dua lomba Nasyid Asmaul Husna Tingkat Kabupaten

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.