beritalennus.co.id Tangsel – Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang Selatan pada hari Kamis 17 November 2022 pukul.10.00 Wib telah memusnahkan barang bukti hasil dari tindak kriminalitas dengan total sebesar 6 Milyar
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akhir tahun 2022 dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negri Tangsel Jalan Promoter No.2 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan

Silpia menyampaikan dalam konferensi persnya barang bukti yang Dimusnahkan berasal dari 348 perkara tindak pidana umum dan (satu) perkara Pidana Khusus
Barang bukti tersebut meliputi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,153,340 gram yang telah di timbang netto 610 gram,Ganja 53,231 gram, tembakau gorilla seberat 701,372 gram, Senjata tajam sebanyak 31 bilah, senjata api sebanyak 4 pucuk,obat obatan sebanyak 774 butir, telepon genggam 292 unit,dan uang palsu senilai 1,5 juta

Sementara itu barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda,untuk narkotika jenis ganja,gorilla,uang palsu dengan cara di bakar,jenis sabu di larutkan kedalam air lalu di blender dan dibuang kesaluran pembuangan,untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara di potong-potong dengan gerinda,sedangkan untuk telepon genggam dan barang lainnya dipukul dengan menggunakan palu,”ujarnya.
(Rany / Red)