Berita Ekonomi Home Hukum & Kriminal TNI/POLRI

Jelang Akhir Tahun Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 32,5 Kg

beritalennus.co.id Tangsel,Jelang akhir tahun Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjung Balai-Jakarta dan Tangerang.

Acara yang dihadiri oleh AKBP Sarly Sollu, Walikota Tangsel H.Benyamin Davnie, Kepala Kejari Tangsel,Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus S.I.K beserta jajaran Polres Tangsel.

Dalam konferensi persnya di Aula Lantai 4 Polres Tangerang Selatan Kamis 22 Desember 2022 Kapolres menyampaikan kronologis kejadian yang berawal dari Tsk AF pada hari Rabu tanggal 18/11/2022 di wilayah Tangerang Selatan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 kg.

Kemudian Tsk AF mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari daerah Kota Tanjung Balai Prov.Sumatera Utara,dan selanjutnya Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Retno Jordanus,S.I.K,Kanit Resnarkoba IPTU Mahendra Tri Octavianus,S.Tr.K, dan Kateamsus IPDA Saipul Gafur,S.H, melakukan pengembangan di Kota Tanjung Balai Prov.Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil mengamankan 2(dua) orang Tsk R dan B dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus plastik seberat 25kg dan 10 (sepuluh) bungkus plastik jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir.

Dalam keterangan Tsk R barang haram tersebut didapat dari Tsk N (DPO) dan S (DPO) di Kota Tanjung Balai,Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyitaan 7 (tujuh) bungkus teh China bertuliskan “Guannyinwang” dan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 Kg yang diperoleh dari Tsk AS yang menyebutkan sabu tersebut dari Tsk S (DPO) yang berada masih di Kota Tanjung Balai

Jika dijumlahkan Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka seberat 32,5 Kg dan Ekstasi sebanyak 9.440 butir yang akan diedarkan pada daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, tersangka dapat dikenakan;
Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132
Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau 20 tahun penjara dengan pidana 1 Milyar atau paling banyak 10 Milyar,”tutupnya

Walikota Tangsel ditempat yang sama juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap peredaran Narkotika,dengan jumlah Narkotika sebanyak itu kita sudah bisa menyelamatkan 148 Ribu jiwa anak bangsa di Kota Tangerang Selatan

Devry

Related posts

Malam Puncak Hari Jadi Kabupaten Tangerang jadi Momen Rayakan Pencapaian dan Pupuk Semangat Bersama

admin@lennus

DUGAAN MARK UF GAJI THL KOMINFO KOTA TANGERANG MENCUAT

admin@lennus

Tangani Banjir, Pilar Tinjau Lanjutan Pembangunan Turap Kali Ciater Hilir Segmen Serpong Park – Laverde

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.