Berita Daerah Ekonomi Sosial

Usai Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Palembang, Suami Terlapor Ancam Keluarga Saksi

beritalennus.co.id Palembang- Usai jalani sidang perdana dipengadilan negeri Palembang, perkara laporan Herlina binti Matasor terhadap terlapor RRN. Suami terlapor RRN yang bernama Amri mendatangi Ahmad suami salah satu saksi dan melontarkan kata kata mengancam. Suami tersangka RRN datang pada saat suami saksi sedang sendirian duduk di tangga rumahnya yang beralamat di lorong taman bacaan Rt 07 Rw 03 Kelurahan Tangga takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Tidak terima dengan adanya pengancaman dari Amri maka Ahmad melaporkan hal itu kepada ketua Rt setempat, dengan adanya kejadian itu maka sudah jelas RRN telah mengabaikan pesan dari jaksa terhadap dirinya pada saat masih berada diruang sidang. Yang mana jaksa MHD FALAKI, SH menganjurkan agar segera lakukam perdamaian secara kekeluargaan sebelum sidang lanjutan hari senin (16/01/2023) digelar.

Berdasarkan keterangan Ahmad saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, pada saat dirinya sedang berada didepan rumahnya dalam suasana sedang sepi orang berlalu lalang, tiba tiba didatangi suami terlapor.

” Pada awal kedatangannya bagus dan mengucap salam, dia berkata pikir pikir dulu kalau istri saya mau memberikan kesaksian sebab itu disumpah, nanti salah dalam memberikan kesaksian, saya jawab itu bukan urusan saya, itu urusan istri saya” kata Ahmad menirukan kata kata yang telah diucapkan suami terlapor RRN. Jum’ at (13/01/2023).

Terusnya, diujung pembicaraannya dengan suami terlapor dia mengeluarkan kata kata mengancam akan menghabisi keluarganya apa bila istrinya sampai ditahan gara gara kesaksian nantinya.

” Dia berkata kalau istrinya sampai ditahan, maka kami sekeluarga akan dihabisinya, saya jawab kita sama sama makan nasi, jadi saya tidak takut, kemudian dia langsung berlalu dari hadapan saya” katanya.

Masih kata Ahmad, dirinya merasa tidak terima dengan kata kata yang dilontarkan oleh suami terlapor. Maka dirinya mendatangi rumah ketua Rt setempat dan melaporkan prihal kejadian yang baru saja dialaminya.

Ketua Rt setempat dihubungi oleh awak media ini menyampaikan, dari sidang perdana digelar dirinya menunggu kedatangan RRN dirumahnya. Kalau saja tersangka ada itikad baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan Herlina, sesuai atas petunjuk saran dari jaksa. Tapi malah dirinya menerima laporan kalau suami tersangka melakukan pengancaman terhadap keluarga saksi.

” Saya hadir dalam sidang perdana digelar dan saya juga mendengar langsung penyampaian dari jaksa MHD FALAKI, SH kepada RRN, agar segera melakukan perdamaian dengan Herlina, tapi sangat disayangkan kenapa petunjuk dan saran yang bagus itu diabaikannya dan malah yang terjadi suaminya datang serta mengeluarkan kata kata mengancam” tuturnya.

Dia sangat menyesalkan dengan adanya hal ini, bukan saja kata kata jaksa MHD FALAKI, SH saja yang diabaikan. Tapi dirinya selaku pemerintah setempatpun juga tidak dihargai, maka dirinya melaporkan prihal pengancaman itu kepada jaksa yang memegang perkara tersebut.

” Memang sudah tidak ada itikad baik lagi suami istri itu, satu minggu kesempatan waktu diberikan kepadanya untuk melakukan perdamaian, tapi tidak dilakukannya” ungkapnya.

Terakhir dia berucap, kalau memang mereka merasa dirinya benar dan tidak ada itikad baik lagi itu terserah mereka, yang pasti sidang hari senin mendatang akan berlanjut. Benar atau salahnya nanti, Hakimlah yang memutuskannya.

Herlima binti Matasor yang merupakan korban dari penganiayaan RRN ditempat yang sama menuturkan, bahwa keluarganya menunggu dan menerima dengan tangan terbuka kalau dia (tersangka) datang ke rumah dengan membawa itikad bae terhadap dirinya dan keluarganya.

” Kalau memang dia masih tetap berkeras dan marasa hebat serta merasa kebal hukum, dikarnakan suaminya merasa pernah melukai orang tidak ada urusannya, kita lihat saja kepetusan pengadilan nanti, karna kami yakin Allah SWT pasti membela hambanya yang teraniaya dan terzolimi” tutupnya.

Mengutip hasil persidangan perdana yang digelar pada hari senin (09/01/2023) yang lalu, RRN menyampaikan kepada jaksa penuntut umum. Bahwa dirinya sudah tahu semua nama nama saksi yang bakal diajukan pada sidang lanjutan nanti, dia mengetahui nama saksi tersebut dari Anggota Polsek Seberang Ulu 1 Palembang di tempat pelapor Herlina membuat laporan.

Dikarnakan dirinya menunjukan surat keterangan hamil yang dikeluarkan oleh Puskesmas naga swidak yang menerangkan bahwa RRN dalam kondisi hamil, maka Terhitung mulai dari tanggal (02/12/2022) s/d (31/12/2023) tersangka RRN telah menjadi tahanan kota.

Dan dalam sidang perdana yang digelar pada hari itu, terlapor RRN membantah isi BAP yang dibacakan majelis hakim, dia mengatakan bahwa isi laporan itu semuanya tidak benar. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari senin (16/01/2023) Puku 09. 00 wib diruang sidang pengadilan negeri Palembang Kelas 1A Khusus, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi saksi. (Yopi007/Red)

Related posts

Diduga Penyulundupan Pupuk Subsidi Banyak Disalah Gunakan Pengecer Diluar Harga HET

admin@lennus

Begini Penyampaian Airin di HUT Partai Golkar Ke-58

admin@lennus

Sambut Kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.