Berita Ekonomi Home Sosial

Akibat Aksi Tawuran Dua Kelompok Remaja Ciputat, Satu Orang Terkena Air Keras

beritalennus.co.id Tangsel,Telah terjadi tawuran antara kelompok Kalijaga (Kedaung) melawan kelompok Bad Boy (Ciputat) telah menyebabkan satu korban yang terkena air keras di Jalan Suka Damai RT 002 RW 004 Kelurahan Serua indah kecamatan Ciputat Minggu tanggal 19 Februari 2023.

Menurut para saksi yang melihat kejadian tersebut membenarkan bahwa adanya salah satu korban yang terkena air keras di bagian tangan sebelah kanan dan badannya.Korban bisa terkena air keras karena tersiram saat ada dua kelompok pemuda yang diduga sedang melakukan aksi perkelahian atau tawuran dengan membawa (Sajam) senjata tajam.

Atas kejadian tersebut Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto S.I.K.M.Si memerintahkan Kapolsek Ciputat Timur AKP Agung Susetio Aji S.H.M.H dan dibantu oleh tim opsenal saat Reskrim Polres Tangsel untuk segera memburu para pelaku penyiram air keras tersebut.

Kemudian tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin AKP Agus Susetio Aji mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan CCTV di sekitar TKP selanjutnya melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dan mendapatkan petunjuk dari keterangan para saksi bahwa yang melakukan tawuran di TKP adalah kelompok Kalijaga Kedaung melawan kelompok Bad Boy (Ciputat) dan yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari Kalijaga (Kedaung).

Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan gunung Sindur, 4 (empat) pelaku yang berhasil ditangkap berinisial D.F. alias B (22),M.R alias R (19),Y.A (21) ketiganya beralamat dari Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor,dan J.D alias J (19) beralamat Jalan beringin Pamulang Tangsel.

Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial D.F alias B sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam motif tawuran adalah sengaja tawuran antar kelompok dan sudah janjian lewat medsos.Barang bukti yang diamankan 3 botol besar diduga air keras dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Atas perbuatan para tersangka tersebut yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana penganiayaan,pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Pidana 170 KUHP Pidana pasal 2 ayat 1 UUDAR Nomor 12 tahun 1951 Jo 55 KUHP Pidana.

Devry

Related posts

Diamankan Polisi Iswanto Diduga Lakukan Pencabulan

admin@lennus

Diduga Tidak Ada Perawatan Sekretariat DPR Musi Rawas Di Genang Air Hujan

admin@lennus

Jaga Keindahan Kota, Benyamin Buka Pelatihan untuk Petugas Pemeliharaan Taman

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.