Way Kanan, Lampung – Diduga Kepala Sekolah SDN 01 gedung jaya,memainkan alokasi dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah,dan diduga mencari keuntungan dari setia anggaran yang dilaksanakan ileh kepala sekolah nya sendiri.
Bukankah dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah setempat baik dari apapun bentuk anggaran harus sesuai dengan juknisnya,tapi beda halnya dengan SDN 01 gedung jaya,yang dikelola oleh(istikomah)kurang di rawat sama sekali.
Dilihat dari atap plafon sekolah tersebut sudah banyak yang rusak sepertinya anggaran 5 %kurang dilaksanakan dan disalah gunakan oleh kepala sekolah nya(istikoma)banyak ditemukan kejanggalan dengan alokasi dana BOS nya setiap tahun.
Begitupun masalah bantuan PIP banyak keluhan siswa dan siswi dana tersebut tidak keluar ungkap mereka,seperti tidak di perhatikan dari pihak sekolah ujar mereka.
Kami dari tim media provinsi lampung saat turun kelapangan,diduga banyak menemukan kejanggalan,dan diduga dana alokasi BOS yang diturunkan disekolah SDN 01 gedung jaya diduga mencari keuntungan yang sangat besar.
Itulah hasil tim saat turun dilapangan diduga sekolah tersebut kurang perawatan,sedangkan setiap tahun nya selalu mengangggarkan yang cukup lumayan besar,kami selaku tim akan melaporkan masalah temuan media dilapangan,kepada DAPODIK yang ada di kabupaten dan provinsi agar dana alokasi BOS yang di kucurkan setiap tahun nya dapat dipergunakan sesuai jukni dan RAB nya,agar tidak melanggar Pasal 372 KUHP dan dan bisa dikenakan penjara sesuai dengan peraturan menteri pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah.