beritalennus.co.id Tulang Bawang Lampung – Diduga bantuan PIP disekolah MTS al,hidayah,yang terletak di,kecamatan dente teladas,diduga melakukan pemotongan dana bantuan PIP pada tahun 2020 sampai 2021.
Bantuan yang dikucurkan oleh Pemerintah guna meringankan beban bagi murid dan wali muridnya,malah diduga ada pemotongan dari bantuan tersebut, yang dilakukan oleh kepala sekolahnya (nurhidayat) selaku kepala sekolah MTS,al,hidayah tersebut.
Menurut keterangan wali murid dan muridnya,saat dikomfirmasi,mereka dipotong biaya sebesar 50,000 lima puluh ribu rupiah,kisaran 48 siswa yang menerima bantian tersebut,dengan alasan biaya adminterasi untuk mengambil dana PIP.
Memudian tim menelusuri kediaman kepala sekolah (nurhidayat)disekolah nya sangat disayangkan dia tidak ada disekolah,kemudian tim menelusuri kediaman nya tapi tidak ada juga dirumahnya,saat mau diminta keterangan mengenai bantuan tersebut.
Kami meminta kepada KEMENAG dan agar dapat menelusuri bantuan PIP yang diturunkan Disekolah MTS al-hidayah,mengenai pemotongan bantuan pip,agar bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk semestinya,dan dapat meringankan beban bagi siswa yang bersekolah di MTS al,hidayah,yang terletak di kecamatan dente teladas,dan diduga kepala sekolah tersebut melanggara pasal 372 KUHP ayat 1 dan 2dan PASAl 378 KUHP dapat dipidana penjara 4 tahun.
Tim / Red