Berita Daerah Ekonomi Hukum & Kriminal Politik Sosial

Diduga Oknum Kakam KNPI Kec. Gedung Aji Kab. Tuba Lakukan Penggelembungan Dan Mark’up Anggaran Dana Desa

beritalenus.co.id Tulang Bawang Lampung – Dalam Pelaksanaan kegiatan Penyerapan Angaran Dana Desa Tahun 2020-2022 adanya indikasi Penyelewengan dan Mar’up anggaran belanja barang dan jasa.

Hal tersebut terungkap saat beberapa awak media mendapat informasi, pengaduan dari beberapa masyarakat bahwa adanya dugaan penyelewengan dan mark’up terkait pengelolaan dan pengunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kampung KNPI, Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang Lampung, Jum’at (21/07/2023).

Dalam Undang-undang Tertuang, Desa memberikan kewenangan secara otonomi kepada pemerintah desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya, agar masyarakat lebih sejahtera dengan berbagai macam program pemberdayaan, pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.

Besarnya anggaran Dana Desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa, harus menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, baik dari masyarakat desa maupun dari pihak luar desa (external), untuk bersama-sama mengawasi dalam pengelolaanya agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menekan meningkatnya kasus Korupsi yang dilakukan oleh Oknum2 kepala desa/kampung beberapa tahun terakhir.

Hal dugaan Terkait Penyelewengan dan Mar’up, Anggaran Dana Desa Kampung knpi pada tahun.
2020 sebesar :
Rp. 824.419.000

Tahun 2021 :
Rp.831.929.000

Tahun 2022
Rp.1.099.752.000

Faktanya dalam realisasinya, beberapa bidang kegiatan ada ketidak sesuaian, yang diduga kuat adanya penyelewengan dan mark’up anggaran, yakni antara lain ;

  1. Pengadaan Julah alat produksi danpengolahan/peternakan/yang di serahkan(4293)pengadaan Bibit perternakan) Tahun 2022 sebesar
    Rp .140.100.000.,

2.untuk operasional Ambulance desa tahun 2022 sebesar
Rp .83.400.000.,

3.untuk Dukumen perencanaan Desa / tahun 2022
Rp. 26.200.000.,
operasional. RT/RW.Rp.32.400.000

  1. Pemeliharaan sarana prasarana kantor desa tahun 2022 Rp.23.500.000.,
    operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Non-Formal Milik Desa.Rp.25.200.000.
    dan Tahun 2021.
    Dukumen perencanaan Desa
    Rp. 36.300.000.
    untuk operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa.Rp.43.200.000.dan penyelenggaraan Desa siaga kesehatan Lainnya
    Rp.44.510.000.
    Prsarana jalan desa(Gorong-gorong selokan Box,slab culvrt,Drainase,prasana jalan lain)Rp221.644.000.prasarana kantor Lain nya.Rp42.000.000,Terciptanya sistem Informasi desa,Rp.27.973.000, kolam perikanan Darat Milik Desa,Rp11.491.000.
    pada tahun 2020
  2. Dukumen perencanaan Desa,
    Rp.62.772.000.
    penyelenggaraan Desa siaga kesehatan Rp. 25.500.000., operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Non-Formal Milik Desa,Rp.55.200.000,jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang di serahkan,Rp.54.205.000,

Dan banyak lagi kegiatan seperti Polindes milik desa, pembinaan keagamaan, serta Pembinaan karang taruna yang kurang jelas pelaksanaan realisasinya.

“Dalam penyertaan modal BUMDES menurut salah satu tokoh masyarakat yang dijumpai tim awak media” kami masyarakat kampung knpi sangat bersukur dikarnakan dari tahun 2017 dan sampai saat ini penyertaan modal Bumdes yang bergerak dalam simpan pinjam untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, nyatanya hal itu menjadi tidak jelas, “Sebutnya.

Dan menurut keterangan dari beberapa tokoh masyarakat yang ada di Kampung knpi, membenarkan hal tersebut dan menurut hasil investigasi dilapangan juga rata-rata semua Kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Di kampung knpi kurang maksimal, hal kurangnya ketransparanan hinga hasilnya terkesan asal jadi.

“Coba bapak lihat saja semua kegiatan yang di kerjakan kepala kampung dari tahun ketahun sepertinya tidak ada kemajuan, “ucap dari salah satu tokoh masyarakat di Kampung knpi.

Seharusnya selaku kakam dia harus menghormati dan mengacu dengan peraturan menteri pada Undang undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem pembangunan Nasional.undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.undang undang 1945 pokok pers dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. undang undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintah Ri nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.untuk memenuhi pungsi konterol serta pencanangan penyelenggaran yang bersih berwibawa dan transfaran. Akuntale yang bebas ( KKN) harus kita perjuangkan.

Sesuai dengan kode etik wartawan Indonesia(kji)kami insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarlus kan.informasi kepada publik.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai Kampung Kecamatan Gedung Tulang bawang (Tuba) kami sebagai sosial konterol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luas kan informasi untuk di ketahui oleh warga masryakat publik pemrintah TNI serta Polri.

Apa bila sampai berita ini di terbitkan belum ada salah satunya dari aparatur kampung yang bisa kami temukan untuk di konfirmasikan maka jangan salah kan kami apabila berita ini di luncurkan dan di sebar luaskan.

(Tim-Lembaga dan Media)

Related posts

Diduga Kegiatan Onderlagh Yang Terletak Di Kampung Makarti Tama Asal jadi

admin@lennus

Santuni Anak Yatim dan Para Janda, Yayasan Balapentas Hadirkan Kegembiraan Jelang Ramadhan 1444 H

admin@lennus

Diduga Kepalou Tiyuh Pagar Buana , Terkesan Menghindar Dari Awak Media dan Mengangkangi Kesepakatan

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.