beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Kades Pesanggrahan Agus setiyantoro merasa geram atas maraknya kabel jaringan fiber optic alias wifi yang saat ini marak malang melintang di setiap sudut wilayah Pesanggrahan khususnya dikawasan perumahan Taman Kirana Surya Desa Pesanggrahan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.
Agus menyebut, beberapa jaringan wifi dari berbagai perusahaan itu, ia menilai banyak yang ilegal, pasalnya hingga saat ini belum ada laporan atau izin dari Pemerintah Desa Pesanggrahan.”ini hanya bermodal tanda tangan RT RW, lalu kepala desa mau dianggap apa, kepanjangan tangan dari pemerintah daerah itukan diantaranya kepala desa” ungkap Agusetiyantoro saat ditemui di kantornya Senin 28/08/23.

Ditegaskan Agus, pihak Pemerintah Desa akan mendukung para investor yang masuk ke wilayah nya, namun kata dia, ia meminta para pengusaha untuk terlibat dahulu mengantongi izin terlebih dahulu, terutama izin lingkungan dari Desa Pesanggrahan.”saya minta sebelum berizin proyek itu di setop dulu, tempuh dulu perizinannya, saya minta pihak terkait diantaranya Satpol-PP untuk segera menertibkan Proyek Ilegal tersebut .
Selain tak berizin ,kata Agus, Jaringan Wiifi tersebut sangat menggangu tata lingkungan, dan terlihat semerawut, hal ini dikhawatirkan rawan terjadi gangguan korsleting arus listrik.Berdasarkan informasi yang dihimpun , masuknya proyek fiber optic, alias wifi di Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pesanggrahan telah ditandatangani oleh sejumlah RT RW setempat , yang konon kabarnya diduga telah mendapatkan uang koordinasi sebesar 14 juta rupiah.

Diketahui, beberapa perusahaan wifi di perumahan taman Kirana Surya yang belum mendapat izin lingkungan dari desa diantaranya lintas Nusantara, biz net, global net, ferst media, junjung net juga Indihome.
(Red/Bagas)