beritalennus.co.iid Sumatera Selatan Bahwa pada tanggal 17 juli 2024 melalui kuasa hukumnya Adv. SEPTIANI , S.H membuat laporan di Polda Sumsel dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP Laporan polisi Nomor : LP/B/757/VII/2024/SPKT/POLDA SUMSEL TANGGAL 17 JULI 2024.
Beberapa saksi-saksi telah di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik ke Polda Sumsel guna membuat terang persoalan ini, yakni admin silon perseorangan KPU lahat dan pengamanan bukti dokumen Paslon perseorangan inisial (S) dan (Y) yang diduga telah dicatut guna kepentingan perseorangan.
Terkait hal tersebut diatas Pada tanggal 15 Oktober 2024 Ketua KPU LAHAT juga telah dipanggil ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Saat ini laporan polisii terkait adanya dugaan tindak pidana tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik
masih dalam proses pemeriksaan di Polda Sumsel dan harapannya penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan kami ke tahap Penyidikan dan menghukum apabila terbukti melakukan pemalsuan surat dokumen dimaksud.