Berita Daerah Ekonomi Global Politik Sosial

TASYAKURAN TERBENTUKNYA KETUA LEMBAGA ALIANSI INDONESIA ( LAI ) BPAN DPC KABUPATEN TANGERANG

beritalennus.co.id – Kabupaten Tangerang , Tasyakuran Terbentuknya Ketua DPC Kabupaten Tangerang Bpk. Mudahar atau yang biasa disebut pak Raden Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI ) Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN ) DPC Kabupaten Tangerang, Minggu 03/11/2024

Ketua DPC Kab.Tangerang Bpk. Mudahar atau yang biasa disebut pak Raden Menyampaikan Lembaga Aliansi Indonesia LAI di Wilayah Kabupaten Tangerang Bertujuan Sebagai kontrol Sosial Guna mengawasi dan Mengawal Aset atau Anggaran Pemerintah Agar Tercapainya Suatu Kemajuan Bangsa Indonesia dan masyarakat, dengan Motto STOP dan CEGAH : Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba,

Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPC Kabupaten Tangerang dibawah kepemimpinan Bpk. Mudahar atau yang biasa disebut pak Raden sebagai Ketua DPC Kabupaten Tangerang

Bpk. Mudahar/Raden sebagai Ketua DPC Kabupaten Tangerang menyampaikan Visi dan Misi Lembaga Aliansi Indonesia BPAN

Visi:
Mendukung sepenuhnya Pemerintah yang sah dan program kerjanya secara institusional, Pemerintah tidak boleh di ganggu, Pemerintah harus di bela dan di kawal dalam aktualisasi tugas-tugas penyelenggaraan Negara. Siapapun yang bertindak Makar kepada pemerintah, maka Aliansi Indonesia ada di garda terdepan dalam membela dan mempertahankan Pemerintah dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi:
Aliansi Indonesia senantiasa mencermati, menyikapi, mengawasi dan mengawal kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Apabila ditemukan adanya Oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang, terutama yang berkaitan langsung dengan penggunaan dan pertanggungjawaban APBN maupun APBD, Aliansi Indonesia tidak segan-segan untuk mengingatkannya, bahkan jika dipandang perlu, oknum pejabat tersebut dilaporkan kepada Bapak Presiden melalui Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia.

Aliansi Indonesia Adalah Lembaga Yang Sudah Memenuhi Undang Undang Kelembagaan di Indonesia.

Sesuai ketentuan pasal 1, pasal 2 dan pasal 5 Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum. Pengesahan Badan Hukum Lembaga Aliansi Indonesia.

(Red / nining)

Related posts

Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Diamuk Warga Berhasil Diamankan Polisi

admin@lennus

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023 di SPN Polda Metro Jaya

admin@lennus

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Sosialisasikan Perda Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.