beritalennus.co.id Tangsel – Soal Aksi jilid 2 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum (GPMH) dengan menggelar orasi dan tuntutan didepan kantor Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS), dijalan Parakan, Pondok Benda, Kamis 16 Januari 2025, mendapat tanggapan dari Perseroda PITS.
Sekretaris Perseroda PITS, Agus Supadmo melalui catatan tertulis menyampaikan, kami mengucapkan terimakasih dan menghormati hak-hak masyarakat kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terhimpun dalam (GPMH) untuk mengekspresikan partisipasi publik berupa penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998.
Membaca, mencermati dan menelaah secara seksama surat dari DPP GPMH nomor : 03/B/GPMH/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal pemberitahuan Aksi Jilid 2, maka dalam rangka menjunjung tinggi transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik, kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Dalam menjalankan usaha, Perseroda PITS senantiasa taat azas yang diwujudkan dengan kepatuhan terhadap berbagai regulasi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peratuan Menteri Dalam Negeri nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tangsel nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perseroda PITS dan Peraturan Perundang – Undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dijelaskan secara spesifik dalam pasal 7:
1) memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah
2) menyelenggarakan kemanfaatan umum memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang air bersih
3) Memperoleh laba/atau keuntungan. Dari Aspek memperoleh laba/keuntungan Perseroda PITS pada tahun 2024 membuktikan keuntungan bersih sebesar Rp. 5.085.724.959 (lima milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Terkait nilai Rp. 142.874.363.200,- (seratus empat puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) adalah penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset berupa tanah dan bangunan pasar Serpong, pasar Jombang, dan Pasar Bintaro Sektor 2. Bukan berupa uang tunai.
(Red)
