beritalennus.co.id Jakarta, Maraknya toko obat tanpa izin BPOM kembali berjejer menjajakan dagangannya di sepanjang jalan Raya Kresek, Raya Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng dan jl Haji Aseni Raya Semanan Kecamatan Kalideres, sungguh sangat luar biasa.
Pemandangan yang sangat memprihatinkan dengan banyaknya toko toko obat ilegal , yang di duga di bentengi oleh oknum wartawan dan oknum ormas juga oknum LSM ini tidak tersentuh oleh APH wilayah hukumnya.
Ini adalah contoh ketidak tegasan APH baik tingkat Polsek Maupun Polres dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan obat obatan.
Meskipun jelas penyalahgunaan obat obatan jenis,Tramadol, Trihexyphenidil, dan Carisoprodol,Eximer dllnya di jual bebas ke kalangan remaja dan pemuda, terutama di wilayah DKI Jakarta, akhir – akhir ini cukup marak ditemui. Hal ini dimungkinkan karena harganya yang murah dan dijual di tempat-tempat yang tidak resmi seperti toko obat tak berizin.
Penyalahgunaan obat-obatan ini rawan menimbulkan penyakit-penyakit sosial yang meresahkan masyarakat, bahkan memakan korban jiwa seperti tawuran antar pelajar, kebut-kebutan di jalan raya, pengeroyokan oleh geng motor, dan lain-lain. Balai Besar POM Jakarta dan lintas sektor seperti Kepolisian, Bea Cukai, Pomdam Jaya, berkomitmen untuk secara terpadu melakukan pemberantasan penyalahgunaan Obat namun apa yang menjadi komitmen tidak terbukti dengan adanya toko toko obat ilegal yang buka bebas.
Pasal untuk pengedar pun seperti Pelaku usaha yang mengedarkan obat ilegal terancam memperoleh pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar. Sanksi pelaku usaha juga tertuang dalam menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan tidak akan berjalan di duga oknum APH wilayah hukum terkait, sudah menikmati surganya rupiah.
Selain pelaku usaha penjualan obat obatan ilegal APH harus mengusut tuntas pemasok atau distributor yang menyalah gunakan wewenangnya dengan memasukan obat tersebut ke toko toko ilegal.
Di khawatirkan kalau di biarkan penyakit penyakit baru yang terjadi pada generasi penerus bangsa, akan sangat menghawatirkan karena di duga obat tersebut sudah tidak layak edar alias kadaluarsa.
Kami berharap kepada Kapolri untuk menindak tegas apabila ada oknum aph di wilayah terlibat dalam penerimaan uang dari penjual toko obat ilegal itu. Selasa (04-02-2025)// (Tim)